Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK! Kasus Korupsi CSR Mencuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan penting terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9) besok. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan institusi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konfirmasi mengenai pemeriksaan Filianingsih Hendarta disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Besok ada pemeriksaan, jawabannya ya,” tegas Asep kepada wartawan pada Rabu (10/9), menguatkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan penyidikan.

Asep Guntur Rahayu membeberkan fokus dari pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI tersebut. Pihak KPK akan mendalami secara menyeluruh kronologi dan alasan di balik pemberian dana CSR, termasuk adanya dugaan pemufakatan jahat atau ‘kongkalikong’ dalam proses penyalurannya. “Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) itu bisa diberikan. Ini juga terkait dengan pertanyaan yang kedua, ini terkait dengan kongkalikong,” jelas Asep, menekankan pentingnya mengungkap jaringan di balik penyalahgunaan dana tersebut.

Patut dicatat, ini bukanlah pemanggilan pertama bagi Filianingsih Hendarta. Sebelumnya, ia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (19/6) lalu, namun tidak hadir pada jadwal tersebut.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Filianingsih Hendarta berhalangan hadir karena adanya agenda kedinasan yang sudah terjadwal jauh sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan. “Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Ramdan kepada wartawan, memohon pemakluman.

Ramdan juga menambahkan bahwa pihak Bank Indonesia telah bersurat resmi kepada KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, guna memastikan kelancaran proses tanpa mengganggu agenda kenegaraan.

“Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” pungkas Ramdan, menunjukkan sikap kooperatif BI terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, Ramdan menegaskan komitmen penuh Bank Indonesia untuk selalu mendukung proses hukum yang saat ini tengah bergulir di KPK, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi.

Kasus CSR

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menyeret dua nama sebagai tersangka utama. Mereka adalah Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diyakini telah menerima uang sejumlah Rp 15,8 miliar dari alokasi dana sosial tersebut. Dana fantastis ini lantas diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai pembangunan rumah, mengelola outlet minuman, serta mengakuisisi tanah dan sejumlah kendaraan mewah.

Tidak jauh berbeda, Satori diduga telah meraup Rp 12,52 miliar. Dana tersebut juga disinyalir digunakan untuk memperkaya diri, antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan akuisisi kendaraan pribadi.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, KPK juga turut menerapkan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP, menunjukkan upaya untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Satori maupun Heri Gunawan terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak KPK.

Ringkasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan BI dan OJK. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami kronologi dan alasan pemberian dana CSR, termasuk dugaan adanya pemufakatan jahat. Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat tidak hadir pada panggilan KPK karena agenda kedinasan.

Dalam kasus ini, dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar dan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya dijerat dengan UU Tipikor dan UU TPPU.

Leave a Comment