
Industri musik Indonesia tengah dihebohkan oleh perdebatan sengit seputar pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Pusat perdebatan ini adalah sistem direct license music, sebuah sistem yang memungkinkan pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karya mereka langsung kepada pengguna, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Usulan penerapan direct license ini digaungkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu (Padi Reborn) dan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. Namun, gagasan ini mendapat penolakan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diketuai oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH. Perbedaan pendapat yang tajam ini telah memicu perdebatan panas di antara para musisi dan pelaku industri musik Tanah Air.
Apa Itu Direct License Music?
Direct license music adalah sistem pemberian izin penggunaan lagu secara langsung dari pencipta lagu kepada pengguna, seperti penyanyi, produser, atau platform musik. Prosesnya dilakukan secara individu, tanpa melibatkan LMK yang biasanya bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi royalti. Dengan sistem ini, pencipta lagu dapat bernegosiasi langsung terkait besaran royalti dan syarat penggunaan lagu. Hal ini memungkinkan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya.
Kaitan Direct License dengan Hak Cipta Lagu
Penerapan direct license berkaitan erat dengan hak cipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini memberikan pencipta lagu hak moral (diakui sebagai pencipta dan mencegah penggunaan yang merugikan) dan hak ekonomi (mendapatkan royalti). Direct license dinilai dapat memberikan pencipta lagu lebih banyak kebebasan dalam mengelola karya dan mendapatkan royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi biaya administrasi LMK.
Namun, kekhawatiran juga muncul. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, sistem ini berpotensi merugikan pencipta lagu, terutama yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau memiliki akses terbatas ke industri musik. Ada pula kekhawatiran akan penyalahgunaan hak cipta oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa secara finansial.
Ariel NOAH, misalnya, menyoroti ketidakjelasan perpajakan dalam transaksi royalti langsung, berbeda dengan sistem LMK yang sudah memiliki aturan pajak yang jelas. Dalam wawancara dengan Detik Pop (20/3/2025), ia menyatakan preferensinya pada sistem kolektif karena memberikan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan pajak dalam transaksi direct license.
Tanggapan Ariel ini mendapat kritik dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Ahmad Dhani menilai Ariel hanya memikirkan kepentingan pribadi dan menganggap remeh sistem direct license, bahkan menuding Ariel “sok kaya” karena menganggap remeh izin penggunaan lagu secara langsung. Ia membandingkan sikap Ariel dengan visi AKSI yang lebih luas, mempertimbangkan kepentingan seluruh pencipta lagu. Ahmad Dhani juga menyindir musisi yang merasa tidak masalah karyanya digunakan tanpa izin, menganggapnya sebagai bentuk kesombongan.
Baca juga:
- Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?
- Profil AKSI dan VISI Terkait UU Hak Cipta, dan Siapa Anggotanya?
- Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?
- Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital
Ringkasan
Direct license music memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya langsung kepada pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sistem ini, yang diusulkan AKSI, memungkinkan negosiasi royalti langsung dan transparansi lebih besar, namun menuai penolakan dari VISI karena kekhawatiran akan ketidakjelasan perpajakan dan potensi kerugian bagi pencipta lagu yang kurang berpengalaman.
Perdebatan ini terkait erat dengan UU Hak Cipta yang mengatur hak moral dan ekonomi pencipta lagu. Sementara AKSI melihat direct license sebagai cara memberikan keadilan dan kebebasan lebih bagi pencipta lagu, VISI menekankan pentingnya kepastian hukum dan aturan pajak yang jelas seperti yang ditawarkan sistem LMK, menyinggung potensi penyalahgunaan hak cipta dan ketidakadilan dalam negosiasi langsung.