Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

Muamalat.co.id JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS), emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mengumumkan keputusan penting terkait jajaran direksi mereka: pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro, berlaku efektif sejak 13 Oktober 2025.

Pihak manajemen PT Timah Tbk (TINS) tidak merinci secara detail penyebab pasti di balik pemberhentian Nur Adi Kuncoro. Namun, mengacu pada informasi yang tertera dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa keputusan ini diambil karena adanya “alasan mendesak bagi perusahaan”.

Untuk menjaga kelangsungan operasional dan fungsi strategis divisi, PT Timah Tbk menugaskan Direktur Utama sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi. Penunjukan ini berlaku efektif sejak tanggal 13 Oktober 2025, dan akan diemban hingga adanya keputusan definitif dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat. Informasi ini disampaikan oleh Division Head Corporate Secretary Timah, Rendi Kurniawan, melalui keterbukaan informasi pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

Keputusan pemberhentian sementara ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan sementara anggota direksi.

Manajemen PT Timah Tbk (TINS) menegaskan bahwa meskipun ada perubahan di jajaran direksi, keputusan ini dipastikan tidak akan memengaruhi secara signifikan operasional perusahaan, kondisi keuangan, maupun kelangsungan bisnis perseroan. PT Timah Tbk juga berkomitmen untuk terus menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapat Limpahan Enam Smelter Hasil Sitaan Negara, Begini Respons Timah (TINS)

Timah (TINS) Berupaya Perbaiki Kinerja di Sisa 2025, Simak Rekomendasi Sahamnya

 
TINS Chart by TradingView

Leave a Comment