Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Bertindak!

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan praktik rasuah yang melibatkan dana sosial, yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Konfirmasi penetapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor 52 dan 53 telah diterbitkan, menegaskan status dua legislator sebagai tersangka. “Tersangka ini sudah ada, jawabannya sudah. (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Iya dua (tersangka),” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Asep menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini akan terus dikembangkan. Tim penyidik akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari kalangan legislator lainnya, guna menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh. Status dua legislator sebagai tersangka saat ini sudah dapat dipastikan, sementara pendalaman untuk pihak lain masih berjalan.

Meski identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik oleh KPK, informasi sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah anggota DPR RI. Di antaranya adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang keduanya diduga kuat memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Asep pernah menjelaskan fokus pemeriksaan terhadap Satori terkait dengan penggunaan dana CSR. Ia mengungkapkan bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan ke sebuah yayasan yang pengajuannya berasal langsung dari Satori. “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” kata Asep pada Selasa, 22 April 2025.

KPK juga mengindikasikan adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori dan Heri Gunawan. Dana CSR ini kemudian disalurkan ke yayasan-yayasan tersebut, disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator, menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan oleh KPK. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Meskipun identitas tersangka belum diumumkan, sebelumnya KPK telah memeriksa Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra terkait penyaluran dana CSR ke yayasan yang diajukan oleh mereka. Dana CSR tersebut diduga disalurkan ke yayasan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Leave a Comment