Muamalat.co.id – JAKARTA — Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya yang menarik. Pada Rabu (3/9/2025), harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau melonjak signifikan, menambah sentimen positif bagi para investor. Kenaikan tajam ini tercatat sebesar Rp26.000 per gram, membawa harga emas Antam menembus angka Rp2.035.000 per gram dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram. Data ini bersumber langsung dari laman resmi Logam Mulia.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga turut mengalami kenaikan. Kini, harga buyback berada di level Rp1.882.000 per gram, memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang berencana mencairkan investasinya. Pergerakan harga yang seiring ini menjadi indikator kuat kondisi pasar emas Antam yang sedang bergairah.
Bagi para investor yang berencana melakukan penjualan kembali emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang terpantau pada Rabu (3/9/2025) di Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.067.500
- 1 gram: Rp2.035.000
- 2 gram: Rp4.010.000
- 3 gram: Rp5.990.000
- 5 gram: Rp9.950.000
- 10 gram: Rp19.845.000
- 25 gram: Rp49.487.000
- 50 gram: Rp98.895.000
- 100 gram: Rp197.712.000
- 250 gram: Rp494.015.000
- 500 gram: Rp987.820.000
- 1.000 gram: Rp1.975.600.000
Selain pajak penjualan, perlu diketahui pula ketentuan pajak atas pembelian emas batangan. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam juga dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku. Informasi ini krusial bagi siapa saja yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.