Membuka tirai di tengah sorotan publik, dua raksasa emiten minyak kelapa sawit (CPO) di bawah naungan Grup Salim, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), secara resmi mengeluarkan klarifikasi penting. Klarifikasi ini menyangkut isu kepemilikan lahan kelapa sawit mereka yang berada di kawasan hutan, sebuah topik sensitif yang kerap menjadi perhatian pasar dan regulator.
LSIP, melalui Corporate Secretary-nya, Fajar Triadi, menegaskan bahwa seluruh operasional perkebunan perseroan telah dikelola dan dikembangkan di atas lahan dengan perizinan yang sah, sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Namun, ia juga mengakui dinamika peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang terus berkembang, termasuk penambahan ketentuan terkait tata ruang dan kawasan hutan. Perubahan ini, kata Fajar, mensyaratkan adanya kelengkapan perizinan tambahan bagi perseroan.
Menanggapi kebutuhan tersebut, LSIP telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan perizinan tambahan. Proses ini dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya. Fajar Triadi menambahkan bahwa perseroan berkomitmen penuh untuk memantau dan mengikuti setiap perkembangan proses permohonan tersebut secara berkala. “Kami akan mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan perizinan tambahan ini, guna memastikan status legalitas lahan kami sepenuhnya sesuai dengan aturan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, mengenai potensi sanksi, LSIP menyatakan kesiapannya untuk segera menyelesaikan denda yang mungkin dikenakan oleh instansi terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perseroan juga bertekad untuk tetap adaptif dalam menghadapi tantangan ini, demi memberikan hasil terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari perbaikan internal, LSIP secara rutin melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan pada sistem serta prosedur operasional, memastikan seluruh kegiatan perkebunan selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan.
Senada dengan LSIP dalam komitmen kepatuhan, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) juga menegaskan upayanya untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menjelaskan bahwa sampai saat ini, perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administrasi spesifik terkait dengan perizinan lahan.
Oleh karena itu, SIMP belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan perseroan. Kedua emiten Grup Salim ini, baik LSIP maupun SIMP, sama-sama memastikan bahwa tidak ada informasi atau fakta lain yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham perseroan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor dan publik mengenai langkah-langkah yang diambil perusahaan dalam menanggapi isu legalitas lahan di kawasan hutan.