Fiona, Eks Stafsus Nadiem, 4 Kali Diperiksa Kejagung: Kasus Apa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, dan dilanjutkan pada Selasa (5/8).

Pemeriksaan kali ini menjadi yang keempat kalinya bagi Fiona Handayani dalam rentetan proses hukum tersebut. Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa penyidik mendalami bentuk komunikasi kliennya dengan empat tersangka yang telah ditetapkan. Fokusnya adalah interaksi selama bekerja, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan perangkat, bukan keputusan akhir.

“Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan laptop Chromebook, tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan,” terang Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa pendalaman juga menyentuh masukan yang diberikan saat mempertimbangkan pengadaan antara laptop Chromebook atau perangkat berbasis Windows. Fiona sendiri, melalui kuasa hukumnya, menegaskan tidak memiliki peran dalam finalisasi keputusan. “Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Hanya saja menurut penyidik sudah dibuat keputusan, kami menyampaikan belum. Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, tidak ada, dan (saksi ini) tidak ikut membuat keputusan,” tegas Indra, membantah keterlibatan kliennya dalam pengambilan keputusan akhir.

Dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat individu sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek periode 2020-2024.
  2. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
  4. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020-2021.

Selain pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, Kejagung pada hari yang sama juga memanggil tujuh saksi lain untuk dimintai keterangan. Daftar saksi tersebut mencakup:

  • ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada 2021.
  • TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
  • SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
  • RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
  • TR selaku Direktur PT Supertone.
  • MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
  • RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada 2020.

Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pernah mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini dilaporkan beranggotakan Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan tersangka Jurist Tan. Menurut Qohar, pada Agustus 2019, grup tersebut telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Diskusi awal ini terjadi dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.

Ringkasan

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Ini adalah pemeriksaan keempat bagi Fiona, dengan fokus pada komunikasinya dengan empat tersangka yang telah ditetapkan, terutama mengenai pemilihan perangkat seperti laptop Chromebook.

Kuasa hukum Fiona menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam finalisasi keputusan terkait program digitalisasi pendidikan tersebut. Selain Fiona, Kejagung juga memanggil tujuh saksi lain dari berbagai perusahaan untuk dimintai keterangan. Kasus ini juga melibatkan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan tersangka Jurist Tan, yang diduga membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem menjabat.

Leave a Comment