Free Float Saham Naik Jadi 30%! Ini Strategi Bertahap OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menyetujui, meskipun secara bertahap, usulan kenaikan aturan minimum free float hingga 30 persen di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas, saat ini sedang dalam tahap pertimbangan untuk naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan tercatat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan posisi lembaganya. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK terhadap peningkatan standar pasar, namun dengan pendekatan yang terukur dan cermat.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian ini secara khusus memperhatikan kondisi aktual dari sisi perusahaan tercatat serta kapasitas investor agar kebijakan yang diambil bersifat komprehensif. Nyoman menambahkan, “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” menunjukkan adanya proses konsultasi publik yang transparan.

Dorongan kuat untuk kenaikan free float juga datang dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30 persen, mengacu pada standar di bursa negara-negara Asia Tenggara. “Kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun, menyoroti urgensi penyesuaian. Sebagai informasi, free float sendiri merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal, tidak termasuk kepemilikan oleh pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, atau direksi.

Langkah ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia yang terus bertumbuh. Data terbaru OJK hingga 3 Oktober 2025 menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai angka impresif Rp 15.000 triliun, didukung oleh jumlah investor yang mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID) serta sebanyak 966 perusahaan tercatat. Peningkatan aturan free float ini diharapkan dapat lebih memperkuat fundamental dan daya saing pasar modal nasional di kancah regional maupun global.

Ringkasan

OJK menyatakan kesiapannya untuk menyetujui kenaikan aturan minimum free float saham secara bertahap hingga 30% di pasar modal Indonesia, yang saat ini dalam pertimbangan untuk naik dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar. BEI juga tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float dengan memperhatikan kondisi perusahaan tercatat dan kapasitas investor.

Dorongan kenaikan free float juga datang dari DPR RI yang mengusulkan minimum free float di kisaran 30%, sesuai standar bursa negara-negara ASEAN. Langkah ini diharapkan mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia, yang kapitalisasi pasarnya telah mencapai Rp 15.000 triliun dengan 18,7 juta investor dan 966 perusahaan tercatat.

Leave a Comment