Gaji ASN Bakal Naik? Kemenkeu: Belum Ada Arahan

Bogor, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada rencana pasti mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, dalam sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025). “Jika kita merujuk pada nota keuangan 2026, belum tercermin adanya kenaikan gaji bagi ASN,” ujar Tri.

Tri Budhianto lebih lanjut menguraikan bahwa pihak Kemenkeu belum menerima arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait alokasi dana untuk potensi penyesuaian gaji ASN pada tahun 2026. Kondisi ini sejalan dengan fakta bahwa kebijakan kenaikan gaji tersebut memang belum diakomodasi dalam rancangan APBN 2026. “Pak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa kami belum menerima kebijakan pasti mengenai apakah gaji akan dinaikkan pada tahun 2026. Oleh karena itu, kami masih menantikan arahan dan keputusan lebih lanjut,” terang Tri, mengindikasikan bahwa keputusan final masih dalam proses menunggu.

Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya

Meski demikian, Tri Budhianto tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi ASN di tahun mendatang. Opsi ini, menurutnya, akan sangat bergantung pada kapasitas fiskal negara serta prioritas kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Semua keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Apabila pemerintah menilai bahwa kenaikan gaji ASN merupakan prioritas utama, saya yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan anggaran untuk tahun depan,” jelas Tri, menekankan dinamika keputusan anggaran.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak ada penyesuaian sejak tahun 2019. Ketentuan mengenai skala gaji PNS ini termaktub secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 secara efektif menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dengan demikian, struktur gaji PNS saat ini diatur berdasarkan ketentuan terbaru ini. Berikut adalah rincian daftar gaji PNS terkini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Perbandingan Gaji PNS vs PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Leave a Comment