
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR Jumat (15/8), tidak secara spesifik membahas kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Hal ini memicu pertanyaan: akankah PNS menerima kenaikan gaji?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi. Pemerintah, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada hari yang sama, akan tetap mempertimbangkan kenaikan gaji PNS, namun keputusan akhir bergantung pada kondisi fiskal tahun 2026. “Untuk gaji, kami akan melihat kepada kapasitas fiskal untuk 2026,” tegasnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa prioritas anggaran fiskal tahun 2026 difokuskan pada program-program prioritas nasional. Oleh karena itu, kajian mendalam terkait kenaikan gaji ASN menjadi sangat penting.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memang lebih menekankan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Ia menyebutkan alokasi sebesar Rp 178,7 triliun untuk gaji guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah. Namun, tidak ada penyampaian terkait rencana kenaikan gaji PNS secara umum.
Jika pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, biasanya pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden dalam pidato penyampaian RAPBN dan nota keuangan pada tahun sebelumnya. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS dan pensiunan adalah pada tahun 2019.
Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga:
- Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Negara Rp 3.147 T , Pajak 2026 Lebih Digenjot
- Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan, Ini Alasannya
Ringkasan
Meskipun Presiden Prabowo tidak secara spesifik membahas kenaikan gaji PNS dalam pidato RAPBN 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan hal tersebut. Keputusan final akan bergantung pada kondisi fiskal negara pada tahun 2026. Prioritas anggaran akan difokuskan pada program-program nasional.
Presiden Prabowo lebih menekankan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, termasuk gaji guru dan dosen. Daftar gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan telah ditetapkan sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci besaran gaji dari Golongan I hingga Golongan IV.