
JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengumumkan pemberhentian sementara Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama, berlaku efektif mulai 17 Oktober 2025. Keputusan signifikan ini menyusul pengajuan pengunduran diri oleh Ainul Yaqin pada tanggal 30 September 2025.
Langkah strategis perusahaan ini didasarkan pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2025. Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan pada Anggaran Dasar SMCB, khususnya Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, serta Pasal 15 ayat 2 huruf a.7, yang memberikan kerangka hukum bagi tindakan korporasi ini.
Andika Lukmana, selaku Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini krusial untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan sehari-hari. “Keputusan ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan sehari-hari sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan dalam organisasi perusahaan,” terang Andika.
Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada Jumat (17/10/2025), Andika menambahkan, “Memberhentikan sementara Sdr. Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama SBI terhitung sejak 17 Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi SBI sehubungan dengan surat pengunduran diri Sdr. Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan.” Pernyataan ini menegaskan urgensi di balik keputusan tersebut.
Menyusul pengunduran diri Ainul Yaqin dan pemberhentian sementara ini, SMCB dengan sigap menunjuk Asruddin sebagai pelaksana tugas direktur utama. Asruddin akan merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025. Penunjukan ini bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan beberapa waktu mendatang untuk penetapan direksi definitif.
Manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk meyakinkan publik bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif signifikan. Mereka memastikan bahwa keputusan ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SMCB secara keseluruhan. Ini menjadi jaminan bagi para pemangku kepentingan bahwa roda bisnis perusahaan akan terus berjalan dengan baik.
Ringkasan
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memberhentikan sementara Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama, efektif 17 Oktober 2025, menyusul pengajuan pengunduran dirinya. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar SMCB, untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Sebagai pengganti sementara, Asruddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur utama, merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, hingga RUPSLB menetapkan direksi definitif. Manajemen SMCB meyakinkan bahwa transisi ini tidak akan berdampak negatif pada operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.