Geledah Rumah Yaqut, KPK Sita Dokumen Penting & Bukti Elektronik!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menyisir kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

Dari aksi penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Seluruh temuan ini akan menjadi fondasi bagi penyidik untuk menggali lebih jauh substansi kasus yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8), bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, yang disingkat YCQ, di kawasan Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari Antara.

Meskipun Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan kediamannya, KPK hingga kini belum merinci secara spesifik jenis barang bukti lain yang disita selain dokumen dan barang elektronik tersebut. Kejelasan mengenai detail sitaan ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPK.

Tidak berhenti di situ, dalam perkembangan lain, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan ini, satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Toyota Zennix, berhasil disita. Langkah ini menegaskan cakupan investigasi KPK yang semakin meluas.

Baca juga:

  • KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lainnya. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2024. Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8), menjelaskan bahwa ketiga orang yang dicegah adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM.

IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama, sementara FHM berasal dari kalangan swasta. Budi menegaskan bahwa keberadaan ketiga individu ini di Indonesia sangat krusial bagi kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK untuk menuntaskan kasus pembagian kuota ibadah haji ini.

Ringkasan

KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang akan digunakan sebagai barang bukti.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan menyita sebuah mobil. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2024, demi kelancaran penyidikan kasus ini.

Leave a Comment