Haji Isam dan Lahan Sawit di Hutan: Klarifikasi dari Emiten CPO

JAKARTA – Dua emiten kelapa sawit yang berafiliasi dengan taipan Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), baru-baru ini menepis isu terkait kepemilikan lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan sah. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik dan otoritas.

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menegaskan bahwa berdasarkan izin usaha yang dimilikinya, perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang tertanam atau berada di dalam area kawasan hutan. Pernyataan ini memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya sesuai regulasi.

Namun demikian, terdapat temuan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengindikasikan hal lain. Berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut pada 20 Maret 2025, sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare (ha) atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada dalam kawasan hutan. Perlu diketahui, perusahaan ini telah efektif bergabung dengan PGUN sejak 22 Desember 2022.

Direktur Utama PGUN, Khairuddin Simatupang, menjelaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan HGU Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (HGU 10/PTSA). Hal ini diperkuat oleh Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98. Penetapan kategori lahan sebagai kawasan hutan baru terjadi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 pada 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.

Oleh karena itu, PGUN menegaskan bahwa mereka telah memperoleh hak, menguasai, memanfaatkan, dan mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya, jauh sebelum penetapan status kawasan hutan. Saat ini, status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah dan upaya pengeluaran lahan dari kawasan hutan bersama instansi terkait. Seluruh lahan yang dimaksud berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. Rinciannya meliputi 419,025 hektare cagar alam yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit, serta 298,071 hektare hutan produksi. Dari area hutan produksi, 86,15 hektare dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare berupa semak belukar.

Menyikapi perkembangan ini, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza, menambahkan bahwa hingga kini belum ada tagihan denda kepada perseroan akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan. Ia juga menekankan bahwa proses ini tidak akan mengganggu kinerja operasional, karena nilainya dinilai tidak material.

PGUN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses penyelesaian legalitas lahan dan akan secara transparan menyampaikan informasi apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari. Perseroan menargetkan penyelesaian legalitas lahan secara bertahap dan menyeluruh dalam kurun waktu 12-18 bulan, terhitung sejak diprosesnya penyampaian klarifikasi resmi dan permohonan pengajuan inventarisasi penguasaan tanah pada Oktober 2025.

Di sisi lain, induk usaha PGUN, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), juga memberikan klarifikasi serupa. JARR menyatakan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. JARR juga mengonfirmasi tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

Perusahaan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, termasuk langkah hukum untuk menanggapi potensi denda, atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari. Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menegaskan dalam keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025 bahwa perseroan tetap berpegang pada prinsip bahwa harga saham ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen positif dari publik.

Merespons kabar ini dan kinerja perusahaan, saham JARR mencatat kenaikan signifikan sebesar 318,67% dalam sebulan terakhir dan melonjak 2.141,94% sejak awal tahun (year to date/YTD). Sementara itu, saham PGUN juga terbang 421,08% dalam sebulan terakhir dan meroket 6.167,69% YTD, mencerminkan kepercayaan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap prospek kedua emiten.

Ringkasan

Dua emiten kelapa sawit terafiliasi Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), membantah kepemilikan lahan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap temuan Satgas PKH yang mengindikasikan sebagian HGU PT Senabangun Anekapertiwi (efektif bergabung dengan PGUN) berada di kawasan hutan. PGUN menegaskan lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan, dan mereka telah memperoleh hak pemanfaatan lahan sebelum penetapan status kawasan hutan.

PGUN dan JARR menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan legalitas lahan dan memantau perkembangan proses tersebut. JARR juga menegaskan tidak menerima pemberitahuan, tagihan, atau sanksi terkait. Saham JARR dan PGUN mencatat kenaikan signifikan di BEI, menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kedua emiten.

Leave a Comment