Harga Bitcoin Capai Rp 2 Miliar, Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mengumumkan capaian penerimaan pajak dari sektor aset kripto yang menembus angka fenomenal Rp 1,61 triliun. Angka impresif ini terkumpul sejak awal pemberlakuan regulasi pajak kripto pada tahun 2022 hingga Agustus 2025, menegaskan tren pertumbuhan yang konsisten dan signifikan dalam kontribusi fiskal dari industri aset digital.

Secara lebih rinci, kontribusi dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk aset kripto telah mencapai total Rp 522,82 miliar sepanjang tahun berjalan hingga akhir Agustus 2025. Ini menyoroti efektivitas kebijakan fiskal dalam memonetisasi pertumbuhan industri aset digital di tengah dinamika ekonomi.

Investor Kripto RI Naik per Maret Tapi Transaksi Turun Tipis, Ini Kata OJK

Yang menarik, dari total penerimaan PPh dan PPN tersebut, bursa kripto terkemuka, Indodax, menyumbang porsi yang sangat substansial. Kontribusi pajak Indodax pada periode Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, merepresentasikan sekitar 50,7 persen dari keseluruhan penerimaan pajak kripto nasional dalam rentang waktu yang sama. Angka ini menegaskan posisi sentral Indodax dalam ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.

Menanggapi capaian luar biasa ini, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka tersebut adalah bukti konkret kontribusi vital industri kripto dalam menopang fiskal negara. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/10/2025), Antony menyatakan, “Kontribusi Indodax yang melampaui separuh dari total pajak kripto nasional dengan jelas menunjukkan peran krusial bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini jauh lebih dari sekadar nominal; ia adalah refleksi mendalam dari tingkat adopsi masyarakat yang kian meluas, serta komitmen teguh industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.”

Antony melanjutkan dengan menekankan bahwa keselarasan regulasi pajak dengan karakteristik unik aset digital tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kepercayaan investor. Lebih dari itu, ia juga memicu pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di bursa lokal, menciptakan lingkungan investasi kripto yang lebih stabil dan kondusif.

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Tembus US$ 121.000

Lebih lanjut, Antony Kusuma menggarisbawahi pentingnya melihat penerimaan pajak kripto sebagai indikator krusial legitimasi industri kripto itu sendiri. Ia menjelaskan, “Semakin tinggi kontribusinya terhadap kas negara, semakin terang benderang bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar fenomena tren sesaat, melainkan telah menjadi bagian resmi dan tak terpisahkan dari sistem keuangan digital Indonesia. Dengan regulasi yang konsisten dan adaptif, Indonesia memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan ini.”

Menutup pernyataannya, Antony menegaskan kembali komitmen kuat Indodax dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait aset kripto. “Bagi kami,” ujarnya, “pajak kripto adalah jembatan esensial yang menghubungkan kepentingan strategis negara dengan dinamika industri. Selama sinergi positif ini terus terpelihara, kami percaya kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan tumbuh semakin signifikan dan memberikan dampak yang lebih luas.”

Dengan total penerimaan pajak kripto yang monumental mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital di Indonesia telah membuktikan kapasitasnya secara konkret. Ini bukan lagi sekadar platform investasi alternatif, melainkan pilar penting yang turut berperan aktif sebagai penopang fiskal nasional, mencerminkan kematangan dan pengakuan terhadap sektor ini.

Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci akumulasi penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari kontribusi yang bervariasi namun menunjukkan tren kenaikan substansial secara keseluruhan: Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, diikuti Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, melonjak signifikan menjadi Rp 620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan mencapai Rp 522,82 miliar dalam delapan bulan pertama tahun 2025.

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 840,08 miliar, menggarisbawahi diversifikasi sumber pendapatan negara dari industri aset digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,61 Triliun Sejak 2022”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/10/04/204100626/penerimaan-pajak-kripto-indonesia-capai-rp-1-61-triliun-sejak-2022.

Leave a Comment