Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 15 Agustus + Pajak

Muamalat.co.id JAKARTA — Harga buyback emas Antam 24 karat mengalami penurunan sebesar Rp24.000 per gram pada perdagangan Jumat, 15 Agustus 2025. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga buyback saat ini berada di angka Rp1.755.000 per gram. Harga ini berlaku pukul 08.28 WIB dan merupakan nilai yang diberikan Antam kepada konsumen yang menjual kembali emas batangannya di Butik Emas Logam Mulia.

Perlu diketahui bahwa harga buyback emas Antam, yang mengikuti pergerakan harga emas dunia, selalu lebih rendah dibandingkan harga jual. Namun, selisih harga yang cukup signifikan tetap dapat memberikan keuntungan bagi penjual. Emas Antam yang dapat dibeli kembali telah tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), menjamin kualitas dan pengakuan globalnya. Penting untuk diingat bahwa harga buyback sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Transaksi buyback juga memiliki implikasi pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak (WP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-WP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut simulasi perkiraan hasil penjualan setelah pajak untuk berbagai berat emas:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp877.500 Rp877.500
1 Rp1.755.000 Rp1.755.000
2 Rp3.510.000 Rp3.510.000
5 Rp8.775.000 Rp8.775.000
10 Rp17.550.000 Rp263.250 Rp10.000 Rp17.276.750
50 Rp87.750.000 Rp1.316.250 Rp10.000 Rp86.423.750
100 Rp175.500.000 Rp2.632.500 Rp10.000 Rp172.857.500
500 Rp877.500.000 Rp13.162.500 Rp10.000 Rp864.327.500
1000 Rp1.755.000.000 Rp26.325.000 Rp10.000 Rp1.728.665.000

Sumber: Logam Mulia, Diolah.

Ringkasan

Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, harga buyback emas Antam 24 karat mengalami penurunan sebesar Rp24.000 per gram, menjadi Rp1.755.000 per gram. Harga buyback ini berlaku bagi konsumen yang menjual kembali emas batangan mereka ke Butik Emas Logam Mulia. Emas Antam yang dibeli kembali harus tersertifikasi LBMA, menjamin kualitas dan pengakuan global, dan harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22, yaitu 1,5% untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3% untuk non-WP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Simulasi perkiraan hasil penjualan setelah pajak untuk berbagai berat emas tersedia, dengan memperhitungkan PPh 22 dan biaya meterai.

Leave a Comment