
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik logam mulia! Pada perdagangan hari ini, Sabtu (30/8/2025), harga buyback emas 24 karat Antam mencapai angka Rp1.827.000 per gram. Angka ini menandai kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 dibandingkan posisi harga kemarin, memberikan potensi keuntungan yang menarik bagi investor.
Tren positif ini menunjukkan momentum kenaikan yang kuat. Harga pembelian kembali emas Antam terus merangkak tinggi setelah mencapai titik terendah pada 20 Agustus lalu di level Rp1.736.000 per gram. Dalam sepuluh hari perdagangan terakhir, harga buyback konsisten menunjukkan penguatan, mencerminkan dinamika pasar yang menguntungkan.
Penting untuk diketahui, emas Antam yang dapat di-buyback adalah produk bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini memastikan bahwa emas batangan Antam LM diakui secara global, memberikan kepercayaan dan likuiditas bagi para pemiliknya. Harga jual kembali emas Antam ini secara langsung mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi, menjamin transparansi dan keseragaman.
: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Jumat (29/8) Ditutup Melemah ke Rp16.499 per Dolar AS
Sebagai informasi, buyback emas didefinisikan sebagai transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat yang sama, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback, menjadikannya strategi yang patut dipertimbangkan oleh investor.
: : Investor Asing Pilih Obligasi Vietnam, RI Kalah Pamor
Perlu diperhatikan aspek regulasi terkait transaksi buyback emas. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
: : Orang Kaya Makin Tajir, Gini Ratio Indonesia Sudah 0,381
Selain itu, mengenai kelengkapan dokumen identitas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas guna memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam per Sabtu, 30 Agustus 2025, yang dapat menjadi panduan bagi Anda:
Berat (gram) | Harga Buyback |
---|---|
0,5 | Rp913.500 |
1 | Rp1.827.000 |
2 | Rp3.654.000 |
5 | Rp9.135.000 |
10 | Rp18.270.000 |
25 | Rp45.675.000 |
50 | Rp91.350.000 |
100 | Rp182.700.000 |
Sumber: Logam Mulia. Harga belum termasuk pajak dan bea meterai.
Ringkasan
Harga buyback emas Antam 24 karat pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.827.000 per gram. Tren positif ini melanjutkan penguatan harga setelah mencapai titik terendah pada 20 Agustus, menunjukkan momentum kenaikan yang konsisten dalam sepuluh hari terakhir.
Emas Antam yang dapat di-buyback harus bersertifikat LBMA, memastikan pengakuan global dan likuiditas. Transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP) yang dipotong langsung. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas dalam setiap transaksi.