
Muamalat.co.id, JAKARTA — Pasar investasi logam mulia dikejutkan dengan penurunan harga emas Antam yang cukup signifikan hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025. Para investor dan calon pembeli emas Antam kini dapat memanfaatkan momentum ini, dengan harga untuk ukuran satu gram yang mencapai Rp2.428.000 dan banderol termurah dimulai dari Rp1.264.000.
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, terlihat jelas bahwa harga emas mengalami koreksi tajam. Emas Antam ukuran 0,5 gram, misalnya, kini dibanderol Rp1.264.000, turun drastis dibandingkan harga kemarin yang masih di angka Rp1.292.500. Lebih lanjut, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram saat ini tercatat Rp2.428.000, mengalami “ambruk” sebesar Rp57.000 dari banderol sebelumnya yang berada di kisaran Rp2.485.000. Penurunan ini tentu menjadi perhatian utama bagi pelaku pasar.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Oktober 2025, Naik Gila-gilaan ke Rp2,7 Juta per Gram!
Koreksi harga juga terjadi pada denominasi emas Antam yang lebih besar. Untuk ukuran 5 gram, harga tercatat sebesar Rp11.915.000, sementara emas 10 gram dibanderol Rp23.775.000. Bagi investor yang mengincar ukuran menengah, emas 25 gram dijual seharga Rp59.312.000, dan ukuran 50 gram dipasarkan pada harga Rp118.545.000.
Beranjak ke ukuran yang lebih substansial, emas Antam berbobot 100 gram ditawarkan seharga Rp237.012.000. Sementara itu, untuk investasi skala besar, harga emas 500 gram ditetapkan Rp1.184.320.000, dan emas batangan 1.000 gram dibanderol Rp2.368.600.000.
Baca Juga: Antam Dukung Rencana Pemerintah Perkuat Pasokan Emas Nasional Lewat DMO
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga mengalami penurunan. Tercatat, harga buyback mencapai Rp2.277.000 per gram, ambles Rp57.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Hal ini penting untuk dicatat oleh para pemilik emas yang berencana untuk melepas investasinya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, perlu diingat bahwa transaksi jual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarnya PPh 22 adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Sudah Rekor 11 Kali Oktober 2025 hingga Kamis (16/10)
Di sisi lain, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan kepatuhan pajak dan transparansi dalam setiap investasi logam mulia.
Berikut ini harga emas 24 karat Antam hari ini, 18 Oktober 2025:
Berat (gram) | Harga dasar emas batangan |
0,5 | Rp1.264.000 |
1 | Rp2.428.000 |
2 | Rp4.796.000 |
3 | Rp7.169.000 |
5 | Rp11.915.000 |
10 | Rp23.775.000 |
25 | Rp59.312.000 |
50 | Rp118.545.000 |
100 | Rp237.012.000 |
250 | Rp592.265.000 |
500 | Rp1.184.320.000 |
1.000 | Rp2.368.600.000 |