Muamalat.co.id, JAKARTA – Kabar penting datang bagi para pelaku pasar dan investor emas. Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/10/2025), terpantau mengalami anjlok signifikan sebesar Rp177.000. Penurunan drastis ini membawa harga emas batangan per gram ke level Rp2.310.000. Sementara itu, harga emas Antam termahal saat ini tercatat dibanderol Rp2,25 miliar.
Mengutip informasi terkini dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, penurunan harga ini terasa di berbagai denominasi ukuran. Sebagai contoh, harga emas Antam paling murah untuk ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.205.000. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp88.000 dibandingkan perdagangan kemarin yang berada di level Rp1.293.500. Kondisi serupa juga terjadi pada harga emas Antam untuk bobot 1 gram, yang kini mencapai Rp2.310.000. Harga ini turun Rp177.000 dari Rp2.487.000 pada perdagangan kemarin.

: Harga Emas Hari Ini, Rabu 22 Oktober di Pasar Spot usai Anjlok Paling Dalam sejak 2020
Fluktuasi harga ini tidak hanya terbatas pada ukuran kecil. Untuk emas Antam berukuran 5 gram, harganya tercatat sebesar Rp11.325.000, sedangkan ukuran 10 gram kini dibanderol Rp22.595.000.
: : Harga Emas Melemah Rp28.000 Jadi Rp2,17 Juta per Gram di Pasar Spot
Selanjutnya, bagi Anda yang berminat pada investasi emas Antam dengan bobot lebih besar, emas ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp56.362.000, dan emas 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp112.645.000. Tren harga ini juga mempengaruhi ukuran-ukuran premium lainnya. Emas Antam berukuran 100 gram kini ditawarkan seharga Rp225.212.000. Sementara itu, untuk para investor skala besar, emas 24 karat Antam dengan berat 500 gram ditetapkan senilai Rp1.125.320.000, sedangkan ukuran emas terbesar yang tersedia, yakni 1.000 gram, kini dibanderol Rp2.250.600.000.
: : United Tractors (UNTR) Kejar Kilau Emas Blok Doup saat Batu Bara Meredup
Selain pergerakan harga, penting bagi investor untuk memahami regulasi terkait transaksi emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai buyback. Di sisi lain, untuk setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi investasi emas Anda.
Berikut adalah daftar harga emas Antam terkini, Rabu (22/10/2025):
Ukuran (gram) | Harga (Rp) |
---|---|
0,5 | 1.205.000 |
1 | 2.310.000 |
2 | 4.560.000 |
3 | 6.815.000 |
5 | 11.325.000 |
10 | 22.595.000 |
25 | 56.362.000 |
50 | 112.645.000 |
100 | 225.212.000 |
250 | 562.765.000 |
500 | 1.125.320.000 |
1.000 | 2.250.600.000 |