JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan di pasar komoditas. Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu, 1 November 2025, terpantau mengalami penurunan signifikan sebesar Rp15.000 per gram. Dengan koreksi ini, harga jual emas Antam hari ini berada di angka Rp2.290.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat Rp2.305.000 per gram. Penurunan ini menandai perubahan penting bagi para investor dan kolektor emas di Tanah Air.
Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga turut terkoreksi. Pada tanggal yang sama, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.155.000 per gram, menunjukkan penurunan dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.170.000 per gram. Ini berarti selisih antara harga jual dan harga buyback tetap menjadi pertimbangan penting bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Masyarakat dapat memperoleh emas batangan Antam dalam berbagai ukuran sesuai kebutuhan investasi, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga kepingan terbesar 1 kilogram (1.000 gram). Pilihan ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi para pembeli, baik untuk investasi jangka panjang maupun sebagai lindung nilai aset.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan yang tersedia, sebagaimana tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu ini:
- 0,5 gram: Rp1.195.000
- 1 gram: Rp2.290.000
- 2 gram: Rp4.520.000
- 3 gram: Rp6.755.000
- 5 gram: Rp11.225.000
- 10 gram: Rp22.395.000
- 25 gram: Rp55.862.000
- 50 gram: Rp111.645.000
- 100 gram: Rp223.212.000
- 250 gram: Rp557.765.000
- 500 gram: Rp1.115.320.000
- 1.000 gram: Rp2.230.600.000
Selain ketentuan pajak untuk penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, menetapkan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan secara otomatis disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan pajak bagi konsumen.