JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan perpanjangan penundaan implementasi praktik short selling di pasar modal Indonesia. Penundaan ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan, sebuah keputusan yang diambil berdasarkan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, BEI telah menunda pelaksanaan short selling hingga 26 September 2025. Kebijakan lanjutan ini merupakan respons BEI terhadap Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Jeffrey Hendrik, selaku Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa perpanjangan penundaan selama enam bulan ini sejalan dengan arahan OJK. Menurut Jeffrey, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor krusial, terutama kondisi pasar global yang masih diselimuti ketidakpastian, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas pasar saham domestik.
Selain itu, Jeffrey juga menyoroti persiapan beberapa Anggota Bursa (AB) yang telah mengajukan izin terkait aktivitas short selling. Hingga kini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah berhasil mengantongi izin pembiayaan untuk praktik short selling.
“Kami berharap, ketika kondisi pasar global telah lebih stabil dan jumlah Anggota Bursa yang siap untuk melakukan short selling meningkat, implementasi praktik ini akan menjadi lebih efektif dan optimal,” ujar Jeffrey kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025).
Menambahkan informasi tersebut, Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses persiapan pengumuman resmi terkait penundaan short selling ini. “Penundaan implementasi short selling ini didasarkan pada surat yang OJK sampaikan kepada Bursa. Pengumuman resminya sedang kami proses,” tegas Irvan.