Muamalat.co.id , JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memperkuat proses credit scoring dan monitoring secara berkala, menyusul langkah Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan bayar tagihan dan denda kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyampaikan penguatan proses credit scoring dan monitoring secara berkala dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio kredit yang disalurkan.
“Kami juga menyediakan solusi bagi nasabah dalam rangka memitigasi risiko dan menghindari potensi peningkatan NPL, dan menjaga agar kualitas layanan tetap terjaga,” kata Hera kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (21/12/2025).
: Simak! Jadwal Operasional BNI dan BCA saat Libur Nataru
Untuk diketahui, otoritas moneter kembali memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK), seiring dengan perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Kebijakan ini sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam RDG bulanan pada Juni 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan KK diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
: : IHSG Terkoreksi Hari Ini (19/12), Saham BBCA, BBRI, BBNI Berguguran
Berlaku Hingga Juni 2026
Terbaru, otoritas moneter kembali mengumumkan perpanjangan kedua kebijakan ini hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Selain itu, perpanjangan kebijakan tarif SKNBI meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Hera menilai, perpanjangan waktu implementasi batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kas. “BCA senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun penggunaan kartu kredit BCA mencatat pertumbuhan dibanding periode yang sama tahun lalu. Hingga September 2025, BCA mencatatkan outstanding pinjaman konsumer lainnya (mayoritas kartu kredit) mencapai Rp23,5 triliun, tumbuh 6,9% secara tahunan (year on year/YoY).
Di sisi lain, Hera memandang bahwa perpanjangan kebijakan tarif SKNBI yang terjangkau turut mendorong efisiensi dan kenyamanan transaksi nasabah.