Muamalat.co.id – JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp 250 miliar.
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026, atau maksimal selama tiga bulan, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur PT Kalbe Farma Tbk Kartika Setiabudy menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback mengacu pada Surat OJK No. S-102/D.04/2025 serta POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023 mengenai kebijakan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Prospek Cerah Kalbe Farma (KLBF) Didukung Daya Beli dan Musim Hujan
“Buyback ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai saham perseroan secara fundamental,” kata Kartika dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Kontan.co.id, Senin (15/12/2025).
Kartika menjelaskan, buyback akan menggunakan dana internal perseroan. Adapun biaya yang timbul, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya, diperkirakan maksimal sebesar 0,1% dari total nilai buyback.
Penggunaan dana internal tersebut diperkirakan berdampak pada penurunan pendapatan bunga sekitar Rp 2,97 miliar setelah periode buyback berakhir.
KLBF Chart by TradingView
Namun, perseroan menilai dampak tersebut tidak material terhadap kinerja keuangan Kalbe.
“Perseroan berpendapat bahwa penurunan pendapatan bunga tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujarnya.
Dari sisi laba per saham (earnings per share/EPS), Kartika menyebutkan bahwa proforma EPS setelah pelaksanaan buyback secara penuh diperkirakan meningkat menjadi Rp 70,42 per saham, dibandingkan EPS tahun buku 2024 sebesar Rp 70,16 per saham.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan jasa perantara pedagang efek.
Royalindo Investa (INDO) Ubah Fokus Bisnis Jadi Perusahaan Investasi
Kartika menegaskan bahwa harga pembelian saham akan ditetapkan pada tingkat yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kartika mengatakan aksi buyback ini juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola struktur permodalan jangka panjang.
“Saham treasuri yang dimiliki perseroan dapat dialihkan kembali di masa mendatang dengan nilai yang optimal guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham,” tutupnya.