Kasus Investree: Asosiasi Optimis Penangkapan Tingkatkan Kepercayaan Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasi mendalam atas langkah penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. AFPI optimis bahwa penangkapan ini akan menjadi fondasi kuat untuk memulihkan dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pinjaman daring atau pinjol di Indonesia.

Organisasi payung industri fintech pendanaan bersama ini secara khusus memberikan pujian kepada Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut AFPI, konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci vital untuk menjaga integritas dan stabilitas industri fintech pendanaan bersama (Pindar).

“Penegakan hukum yang konsisten secara fundamental akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami tegaskan komitmen untuk senantiasa bekerja sama apabila diperlukan dalam upaya menjaga iklim usaha yang sehat,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (27/9).

Sejalan dengan itu, AFPI bertekad untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar mengimplementasikan prinsip tata kelola yang baik, memastikan perlindungan konsumen secara optimal, dan mematuhi sepenuhnya seluruh regulasi yang berlaku di sektor ini. Langkah ini krusial demi menciptakan ekosistem yang transparan dan bertanggung jawab.

Baca juga:

  • Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diduga Rugikan Rp 2,7 T, Terancam Bui 10 Tahun

Keberhasilan penangkapan Adrian Gunadi dari luar negeri merupakan hasil dari koordinasi dan proses panjang yang dilakukan oleh OJK. Adrian tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan segera diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Yuliana, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka dilandasi oleh perbuatannya yang diduga menggunakan dua entitas perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle. Entitas ini diduga dimanfaatkan untuk menghimpun dana ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya, yang kemudian dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa memperoleh izin resmi dari OJK. Dalam seluruh rangkaian penegakan hukum ini, OJK terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjerat tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yuliana dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (26/9).

Ringkasan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penangkapan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, dan meyakini hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring (pinjol). AFPI mengapresiasi koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, OJK, dan lembaga terkait lainnya dalam penegakan hukum demi menjaga integritas industri fintech pendanaan bersama.

Penangkapan Adrian Gunadi didasari dugaan penggunaan dua entitas perusahaan untuk menghimpun dana ilegal atas nama Investree dan digunakan untuk kepentingan pribadi. OJK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan mendorong tata kelola yang baik di industri ini.

Leave a Comment