Muamalat.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akhirnya buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap rumah sejumlah pejabat pajak terkait Kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli memastikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Jika sudah ada informasi resmi, pihaknya akan kembali menyampaikan perkembangannya lebih lanjut kepada publik.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (17/11).
Meski begitu, DJP menyampaikan akan menghormati atas proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, pihaknya pun percaya bahwa penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” tukasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menggeledah sejumlah rumah milik pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Penggeledahan itu, diduga terkait kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar-sebutan untuk Gedung penyidikan korupsi Kejagung- dilakukan di sejumlah lokasi terpisah. Upaya paksa itu, dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan yang perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Di lain pihak, dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak seperti motor dan mobil mewah, yang diduga terkait perkara yang tengah ditangani.
Terkait adanya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Untuk diketahui, dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi dalam program pengampunan pidana pajak. Usai mendapat laporan, atas dugaan itu, penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, setelah melakukan gelar perkara.