Kemenkeu: Anggaran Negara Aman! Bantah Rumor Pemotongan, Efisiensi Jalan Terus

Muamalat.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas menyatakan tidak akan melakukan kebijakan penyisiran anggaran baru. Kepastian ini berlaku untuk efisiensi belanja pemerintah pusat maupun daerah, meredakan spekulasi yang sempat beredar di publik.

Sebelumnya, isu mengenai penyisiran anggaran ini mencuat setelah Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid ini dirancang sebagai pedoman teknis untuk melanjutkan inisiatif efisiensi belanja yang digariskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi. “Sampai saat ini belum ada kebijakan penyisiran ulang efisiensi anggaran kecuali yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

Inpres No.1/2025 sendiri merupakan kebijakan perdana dari Presiden Prabowo yang mengatur tentang efisiensi anggaran negara. Di antara poin-poin utama dalam instruksi tersebut adalah target efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Angka ini terbagi menjadi Rp256,1 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.

Meskipun demikian, ada sedikit perbedaan jumlah pos anggaran yang diefisiensi jika membandingkan PMK No.56/2025 dengan Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. PMK terbaru ini tidak lagi menuliskan satu pos anggaran lainnya, mengurangi jumlah pos yang diefisiensi dari 16 menjadi 15.

Berdasarkan beleid baru itu, item belanja barang maupun jasa yang menjadi sasaran utama efisiensi anggaran meliputi alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan suvenir; serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, daftar ini juga mencakup lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; dan infrastruktur.

Deni lebih lanjut menjelaskan bahwa 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No.56/2025 merupakan kategori belanja barang dan modal. Sementara itu, item belanja lainnya yang sebelumnya tercantum dalam S-37 tetap menjadi target identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) dari ketentuan yang sama. Hal ini membuka ruang untuk pemenuhan target efisiensi dari jenis belanja lain, sesuai arahan Presiden.

Terkait besaran efisiensi, Deni menegaskan bahwa angka yang diatur dalam PMK No.56/2025 masih merujuk pada Inpres No.1/2025. Menurutnya, Inpres tersebut secara tegas telah memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Keuangan dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran. “Dalam Inpres tersebut, Presiden secara tegas menginstruksikan kepada Menkeu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi. PMK ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan efisiensi berdasarkan arahan Presiden,” papar Deni.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan mengenai implementasi beleid baru ini. Bendahara Negara itu langsung menuju mobilnya karena memiliki agenda kegiatan lain yang harus diikutinya. “Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya,” ujarnya singkat sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga memberikan respons singkat, enggan menjelaskan lebih terperinci tentang kelanjutan efisiensi APBN di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Suahasil menekankan bahwa efisiensi adalah komitmen berkelanjutan. “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus saja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya kebijakan penyisiran anggaran baru selain yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025. Inpres tersebut menargetkan efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun, terbagi untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 diterbitkan sebagai pedoman teknis untuk melanjutkan inisiatif efisiensi belanja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

PMK No.56/2025 menyasar 15 item belanja barang dan modal untuk efisiensi, seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, dan perjalanan dinas. Kemenkeu menegaskan bahwa angka efisiensi masih merujuk pada Inpres No.1/2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah efisiensi. Efisiensi anggaran merupakan komitmen berkelanjutan dari setiap lembaga pemerintah.

Leave a Comment