Muamalat.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), telah menyelesaikan pelunasan piutang negara terhadap PT LEN Industri (Persero) senilai Rp649,23 miliar. Piutang negara ini merupakan sisa kewajiban dari era Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penyelesaian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa pelunasan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat holding BUMN pertahanan, Defend ID, guna mendukung kemandirian industri strategis nasional. “Dengan terselesaikannya penyelesaian piutang negara ini, Kemenkeu menegaskan perannya sebagai pengelola kekayaan negara yang tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung restrukturisasi BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan,” tegas Rionald dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).

Pelunasan piutang dilakukan melalui mekanisme konversi utang menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan kepada PT LEN Industri. Proses restrukturisasi yang dimulai sejak tahun 2020 ini akhirnya tuntas setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang penambahan PMN ke PT LEN Industri sebesar Rp649,23 miliar. Langkah ini memberikan suntikan dana segar bagi perusahaan yang berperan penting dalam ekosistem pertahanan Indonesia.
Yessy Kurnia Dyah W, Direktur Keuangan PT LEN Industri, menambahkan bahwa penyerahan dokumen hukum dan jaminan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan pemanfaatan aset. “Komitmen kami adalah mengelola aset secara profesional untuk mendorong pertumbuhan dan kesinambungan usaha,” ujarnya.
PT LEN Industri sendiri merupakan induk holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) bernama Defend ID (Defence Industry Indonesia). Holding ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 dan beranggotakan perusahaan-perusahaan strategis seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana. Dengan terselesaikannya piutang negara ini, diharapkan kinerja Defend ID akan semakin optimal dalam mendukung kekuatan pertahanan Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Keuangan telah melunasi piutang negara kepada PT LEN Industri sebesar Rp649,23 miliar, yang merupakan sisa kewajiban dari era BPPN. Pelunasan ini dilakukan melalui mekanisme konversi utang menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan, dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan bahwa langkah ini strategis untuk memperkuat holding BUMN pertahanan, Defend ID, dan mendukung kemandirian industri strategis nasional. Dengan terselesaikannya piutang ini, PT LEN Industri diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mengoptimalkan pemanfaatan aset, dan mendukung kinerja Defend ID dalam memperkuat pertahanan Indonesia.