Kemenkeu Cabut Tarif 0 Persen untuk Mobil Listrik Impor per 1 Januari 2026

Era insentif tarif 0 persen untuk importasi mobil listrik di Indonesia akan segera berakhir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mencabut kebijakan bebas bea masuk ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, insentif yang telah dinikmati oleh para importir kendaraan ramah lingkungan ini hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Beleid ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 3 September 2025. Dalam penjelasannya, kebijakan ini juga diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi di dalam negeri, sesuai dengan perjanjian teknologi informasi (information and technology agreement) yang telah ditandatangani pada tahun 1996, yang menggarisbawahi penetapan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi.

Beberapa pos tarif yang akan kembali dikenakan bea masuk setelah era insentif berakhir adalah 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19. Kategori ini mencakup beragam jenis kendaraan roda empat seperti sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil penumpang lainnya. Sebelum diberlakukannya insentif 0 persen, jenis kendaraan ini umumnya dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, PMK terbaru ini juga akan memengaruhi pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Pos-pos ini meliputi jenis mobil serupa, tidak termasuk van, yang sebelumnya memiliki riwayat tarif bea masuk yang berfluktuasi. Awalnya dikenakan tarif 50 persen, kemudian diturunkan menjadi 0 persen pada tahun 2025, dan dipastikan akan kembali dikenakan tarif mulai tahun 2026.

Sebagai konteks, pemerintah sebelumnya memberikan insentif bea masuk 0 persen ini dengan beberapa syarat dan tujuan strategis. Di antaranya adalah untuk perusahaan industri yang berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, perusahaan yang telah berinvestasi pada fasilitas manufaktur, serta perusahaan yang melakukan impor kendaraan listrik roda empat dengan tujuan pengenalan produk baru di pasar domestik. Pengakhiran insentif ini menandai transisi dalam kebijakan pemerintah terkait industri mobil listrik di Tanah Air.

Leave a Comment