Kemenkeu Cairkan Kompensasi BBM Pertamina & Listrik PLN Kuartal I-II 2025!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi langkah penting dalam menjaga stabilitas energi nasional: pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik untuk PT PLN (Persero). Pembayaran ini mencakup periode Kuartal I dan Kuartal II-2025, atau secara keseluruhan untuk Semester I-2025, dan dijadwalkan akan dicairkan pada pekan ini.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 yang berlangsung di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10). Menurut Suahasil, keputusan pembayaran kompensasi energi ini merupakan hasil dari kesepakatan tingkat tinggi yang dicapai pekan lalu antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Kesepakatan tersebut menetapkan besaran angka kompensasi untuk triwulan pertama dan kedua tahun 2025.

Dengan realisasi pembayaran kompensasi BBM dan listrik ini, Suahasil Nazara mengungkapkan harapannya agar stabilitas harga energi subsidi bagi masyarakat dapat terus terjaga. “Ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya langkah ini dalam meringankan beban ekonomi publik.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak merinci nominal pasti kompensasi yang akan diterima oleh dua perusahaan milik negara tersebut. Namun, gambaran umum mengenai anggaran subsidi dan kompensasi energi telah disampaikan sebelumnya. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9), hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi secara keseluruhan telah mencapai angka Rp218 triliun. Angka ini merepresentasikan 43,7 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merinci bahwa pagu anggaran subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp498,8 triliun. Dengan realisasi sebesar Rp218 triliun hingga Agustus, artinya 43,7 persen dari pagu tersebut telah terserap.

Menteri Keuangan juga menguraikan beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi subsidi dan kompensasi, termasuk fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, dan peningkatan volume barang bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik secara bertahap sejak tahun 2022, ia mengakui bahwa sebagian besar harga jual energi tersebut masih belum mencapai tingkat keekonomian yang sebenarnya, menandakan peran krusial dari subsidi dan kompensasi dalam menjaga daya beli masyarakat.

Ringkasan

Kementerian Keuangan akan mencairkan kompensasi BBM untuk Pertamina dan kompensasi listrik untuk PLN pada Kuartal I dan II tahun 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala BP BUMN, yang bertujuan menjaga stabilitas harga energi bersubsidi bagi masyarakat.

Meskipun nominal kompensasi belum dirinci, realisasi subsidi dan kompensasi hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp218 triliun dari pagu anggaran Rp498,8 triliun. Faktor-faktor seperti fluktuasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah memengaruhi realisasi subsidi dan kompensasi ini, yang penting untuk menjaga daya beli masyarakat meski harga energi belum sepenuhnya keekonomian.

Leave a Comment