
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa inisiatif pemeriksaan acak yang akan diterapkan pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor. Langkah ini dirancang secara strategis untuk menindak praktik curang tanpa menimbulkan hambatan berarti bagi arus barang yang sah.
Purbaya menjelaskan, pemeriksaan acak ini tidak akan memakan banyak waktu karena sifatnya yang sesekali dan bukan merupakan rutinitas yang memberatkan. “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample,” kata Purbaya. Ia menambahkan, “Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” teguran tegasnya, sekaligus memastikan bahwa aktivitas impor pada layanan kepabeanan akan tetap berjalan lancar.
Rencana penindakan terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai ini pertama kali diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi komprehensif Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Purbaya, jalur hijau impor yang meloloskan barang tanpa pemeriksaan mendalam berpotensi menjadi celah empuk bagi praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan importir maupun oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan.
Tidak hanya fokus pada jalur impor, Purbaya juga menyoroti maraknya penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah pelaku yang menjual rokok ilegal melalui platform daring dan berkomitmen penuh untuk memantau proses penarikan barang-barang tersebut dari peredaran. “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” ucapnya, menunjukkan keseriusan dalam penindakan di semua lini.
Purbaya menargetkan, dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” katanya, seraya berharap kepatuhan pelaku usaha akan meningkat seiring dengan pengetatan pengawasan.
Berdasarkan data terbaru dari DJBC, rokok ilegal masih menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, DJBC telah mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah penindakan secara keseluruhan menurun 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen, menunjukkan efektivitas penindakan yang lebih terarah pada volume barang curian yang lebih besar.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai untuk menindak rokok ilegal tidak akan mengganggu kelancaran impor. Pemeriksaan ini dilakukan secara acak dan tidak akan memakan waktu lama, namun akan menindak tegas pelaku penyelundupan, termasuk oknum pegawai DJBC dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan juga menyoroti penjualan rokok ilegal di e-commerce dan warung kelontong. DJBC menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan dan telah mencatat 13.248 penindakan barang ilegal senilai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025, dengan peningkatan jumlah batang rokok ilegal yang diamankan sebesar 38 persen.