Muamalat.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menuntaskan seluruh pembayaran subsidi energi untuk tahun anggaran 2024 kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Selasa (30/9), guna mengklarifikasi status pembayaran subsidi dan kompensasi.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran subsidi energi dan kompensasi untuk tahun anggaran 2024 telah dilunasi sepenuhnya. “Saya sudah konfirmasi ke tim kami di sini. Untuk 2024, subsidinya sudah dibayar penuh, termasuk kompensasinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembayaran terakhir kepada kedua BUMN energi tersebut telah dilakukan pada Juni 2025. “Jadi, seharusnya sudah clear. Saya tidak tahu mengapa belum masuk ke rekening mereka,” imbuhnya, mengungkapkan keheranan atas laporan yang belum sejalan.

Namun, klaim pelunasan penuh ini mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI menyampaikan aspirasi dari sejumlah perusahaan BUMN yang mengindikasikan bahwa masih terdapat tunggakan pembayaran subsidi dan kompensasi oleh Kemenkeu untuk tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Komisi XI mendesak Menteri Purbaya untuk meninjau kembali rekapitulasi pembayaran secara menyeluruh, guna memastikan data antara pemerintah dan BUMN selaras serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menanggapi desakan parlemen, Purbaya menyatakan kesediaannya untuk kembali mengkaji data pembayaran di internal Kemenkeu. Bersamaan dengan itu, ia juga berharap agar BUMN yang masih merasa memiliki tunggakan pembayaran yang belum dilunasi oleh Kemenkeu dapat segera berkoordinasi langsung dengannya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang ada dan memastikan akurasi data yang valid.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya turut mengkritisi lambatnya proses pembayaran yang menurutnya dapat mengganggu arus kas perusahaan-perusahaan profesional seperti BUMN. “Memang saya setuju dengan kritik dari parlemen, prosesnya kok lambat banget. Itu mengganggu arus kas perusahaan-perusahaan yang profesional seperti BUMN,” katanya. Kendati demikian, ia juga berharap agar BUMN dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik setelah kompensasi dan subsidi dibayarkan tepat waktu, dengan harapan tidak merugi terus-menerus.
Sebagai informasi penting, total nilai subsidi dan kompensasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 mencapai Rp 502 triliun. Rinciannya meliputi anggaran subsidi energi sebesar Rp 177,6 triliun, subsidi nonenergi Rp 115,1 triliun, dan alokasi kompensasi sebesar Rp 209,3 triliun. Angka-angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan layanan publik.
Sementara itu, untuk proyeksi tahun anggaran 2025, pemerintah berencana untuk membayarkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai Rp 479 triliun. Angka tersebut terbagi atas subsidi energi sebesar Rp 183,9 triliun, subsidi nonenergi Rp 104,3 triliun, dan kompensasi sebesar Rp 190,9 triliun. Perencanaan ini menunjukkan adanya penyesuaian anggaran yang diharapkan dapat lebih efisien dan tepat sasaran di tahun mendatang.