Muamalat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, untuk dimintai keterangan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8).
Panggilan terhadap dua pejabat BI tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Perkara ini berkaitan erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ini. “Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara Erwin Haryono, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Saudara Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” terang Budi kepada awak media.
Budi juga menekankan pentingnya kehadiran kooperatif kedua saksi. Ia menegaskan bahwa keterangan mereka sangat vital bagi proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan dana PSBI dari Bank Indonesia, mengingat keduanya adalah pihak penyelenggara program tersebut.
Sebagai pengembangan dari kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (7/8) malam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan dugaan aliran dana yang diterima Heri Gunawan. Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari Bank Indonesia melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut, lanjut Asep, diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan sebelum dipindahkan ke rekening pribadinya melalui transfer. Untuk menyamarkan aliran uang, Heri Gunawan diduga memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru. “HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” terang Asep, menjelaskan modus yang digunakan.
Uang hasil dugaan gratifikasi ini selanjutnya dimanfaatkan oleh Heri Gunawan untuk beragam keperluan pribadi dan bisnis, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Dana ini terdiri atas Rp 6,30 miliar dari Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut, menurut KPK, digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset-aset lainnya.
Asep menambahkan, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran, sebuah upaya untuk menyembunyikan asal-usul dan penggunaan dana.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini setelah penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Hal ini didasari pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya diduga juga menerima aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan OJK, namun penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“Bahwa menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” tutur Asep. “KPK akan mendalami keterangan Satori tersebut,” pungkasnya, menandakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Ringkasan
KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Irwan, dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020-2023. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk dana PSBI dan OJK, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dan melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana. KPK akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI lainnya.