Korupsi Dana Sosial BI-OJK: Rumah Makan & Showroom Dibangun Pejabat?

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi sorotan publik.

Heri Gunawan, legislator dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem, diketahui telah kembali terpilih untuk masa jabatan anggota DPR RI periode 2024–2029. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, menyusul penyidikan umum yang telah berlangsung sejak Desember 2024, seperti yang dikutip pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyaluran dana program sosial dari BI dan OJK kepada para anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola langsung oleh legislator. Proses teknis penyaluran dana ini, termasuk pembahasan jumlah yayasan, pengajuan proposal, pencairan uang, serta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), dibahas dalam rapat internal antara tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial tersebut justru diduga diselewengkan.

Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali Heri Gunawan dan Satori diketahui telah menerima miliaran rupiah dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, alih-alih melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, memicu dugaan korupsi dan TPPU yang serius.

Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana fantastis ini tidak digunakan untuk tujuan sosial, melainkan dialirkan ke rekening pribadinya melalui transfer dan setoran tunai via rekening anak buahnya. Selanjutnya, uang dari rekening penampung tersebut diduga digunakan Heri untuk kepentingan pribadi yang beragam, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori disebut menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dana ini terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sama halnya dengan Heri Gunawan, Satori juga disinyalir menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Bahkan, Asep menambahkan bahwa ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Pengembangan kasus dugaan korupsi dana sosial ini berpotensi meluas. Dalam pemeriksaan, Satori secara blak-blakan mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana bantuan sosial serupa. Pengakuan ini membuka pintu bagi KPK untuk melakukan pengembangan perkara lebih lanjut dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana publik yang melibatkan lebih banyak pihak di Komisi XI DPR RI.

Ringkasan

KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana tersebut seharusnya disalurkan melalui yayasan untuk kegiatan sosial, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembangunan rumah makan, showroom, pembelian tanah dan bangunan, serta akuisisi kendaraan. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito. Kasus ini berpotensi meluas karena Satori mengakui anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana serupa.

Leave a Comment