Muamalat.co.id TABANAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti usulan krusial mengenai pengembangan nilai guna aset kripto di Indonesia. Pembahasan ini mencakup berbagai kebutuhan, termasuk potensi pemanfaatannya sebagai agunan pinjaman, membuka babak baru dalam inovasi sektor keuangan Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif sedang mengkaji kemungkinan adopsi aset kripto dalam beragam inovasi yang telah berkembang pesat di ranah global. Ini meliputi konsep tokenisasi real world asset atau aset dunia nyata hingga fungsinya sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan pinjaman.

Meskipun regulasi spesifik mengenai inovasi tersebut belum sepenuhnya terbentuk di Indonesia, OJK memiliki mekanisme Regulatory Sandbox. Mekanisme ini memungkinkan berbagai terobosan untuk diuji coba dan disimulasikan dalam lingkungan yang terkontrol. “Jadi, bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau proyek lainnya sudah masuk di sandbox OJK,” tegas Hasan dalam gelaran CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Penting untuk dipahami, Regulatory Sandbox adalah sebuah kerangka pengujian yang diterapkan oleh OJK untuk mengevaluasi keandalan model dan proses bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan. Ini adalah langkah proaktif OJK dalam menghadapi perkembangan pesat di industri aset digital.
Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Beberapa contoh inovasi tokenisasi telah berhasil masuk ke dalam regulatory sandbox OJK, antara lain tokenisasi berbasis emas dan properti. Hasan mengungkapkan, “Emas misalnya, pada 8 Agustus kemarin merayakan satu tahun keberadaannya di sandbox dan telah kami nyatakan berhasil melewati fase uji coba.” Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi inovasi serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di industri kripto secara aktif mengusulkan pemanfaatan aset kripto, salah satunya sebagai agunan pemberian pinjaman. Gagasan ini didasari pada potensi besar yang ditawarkan aset digital serta praktik serupa yang telah berlaku di berbagai negara maju.
Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, menyampaikan bahwa peluang penggunaan aset kripto sebagai agunan pengajuan pinjaman sangat terbuka lebar, mengingat implementasinya yang sudah masif di luar negeri. Oleh karena itu, para pelaku usaha kripto sedang gencar berdiskusi dan berkonsultasi dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait guna merumuskan kerangka kerja untuk use case kripto ini. “Kami memohon mereka untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” imbuh Andrew di sela-sela CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Andrew juga membeberkan bahwa beberapa bank berskala global telah berani memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan aset kripto. Sebagai contoh, JP Morgan yang pernah memfasilitasi pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum, serta Citibank yang memperbolehkan aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan pinjaman kepada nasabah. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa adopsi kripto sebagai agunan bukanlah hal yang mustahil.
Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
Dalam acara yang sama, CEO dan Co-founder Indodax, William Sutanto, sependapat bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen jaminan pinjaman memiliki peluang besar di Indonesia. Salah satu argumen utamanya adalah aset kripto tergolong sangat likuid, didukung oleh suplai dan permintaan yang senantiasa aktif di pasar global. Kualitas likuiditas inilah yang membedakannya secara signifikan dari aset lain yang kerap menjadi agunan pinjaman.
Berbeda dengan properti atau kendaraan bermotor, yang meskipun memiliki nilai substansial namun tergolong kurang likuid, aset kripto menawarkan kemudahan dalam hal penjualan. Properti atau kendaraan kerap menyulitkan pihak pemberi pinjaman untuk menjual aset yang diagunkan jika terjadi gagal bayar. “Kalau kripto, hanya beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada,” tandas William, Kamis (21/8).
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kajian ini meliputi adopsi aset kripto dalam berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset dunia nyata. OJK menggunakan mekanisme Regulatory Sandbox untuk menguji coba inovasi ini dalam lingkungan terkontrol.
Pelaku usaha kripto mendorong adopsi aset kripto sebagai jaminan pinjaman, didukung oleh contoh implementasi di negara lain seperti JP Morgan dan Citibank. Aset kripto dianggap lebih likuid dibandingkan aset lain seperti properti dan kendaraan, sehingga memudahkan penjualan jika terjadi gagal bayar. Diskusi dan konsultasi dengan regulator terus dilakukan untuk merumuskan kerangka kerja yang tepat.