Regulator perbankan terus memperluas jangkauannya, tidak hanya memantau bank konvensional tetapi juga mengawasi secara ketat bank digital untuk melindungi hak-hak nasabah. Krom Bank, sebagai salah satu pelopor bank digital, berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, Krom Bank juga merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan nasabah dapat menyimpan dananya dengan aman dan terjamin.
Jejak langkah Krom Bank dimulai jauh pada tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, kala itu dikenal sebagai Bank Ekonomi Nasional. Bank ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama, meliputi Bank Pengembangan Nasional pada 1976, Business International Bank pada 1995, hingga akhirnya menjadi PT Bank Bisnis Internasional pada 1996. Tonggak penting berikutnya terjadi pada tahun 2020 saat PT Bank Bisnis Internasional melantai di bursa saham dengan kode emiten BBSI.
Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2021 ketika PT FinAccel Teknologi Indonesia mengakuisisi saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk. Setahun berselang, di bawah induk perusahaan Kredivo, Bank Bisnis Internasional resmi bertransformasi menjadi bank digital dan beroperasi di bawah bendera PT Krom Bank Indonesia Tbk. Puncaknya pada tahun 2023, Krom Bank meluncurkan aplikasi Krom, menawarkan pengalaman perbankan digital yang dirancang untuk kemudahan, keamanan, fleksibilitas, dan profitabilitas.
Terkait komitmen terhadap perlindungan nasabah, Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah inti dari setiap operasional perusahaan. Ia menyatakan, melindungi nasabah adalah prioritas tertinggi dan telah terintegrasi dalam tata kelola perusahaan Krom Bank.
“Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat, di mana fungsi kepatuhan (Compliance) memiliki peran independen dan strategis untuk memastikan semua kebijakan internal sejalan dan mematuhi kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Kami memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengembangan produk hingga penanganan keluhan, didasarkan pada peraturan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelas Anton dalam jawaban tertulisnya.
Bentuk konkret kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi ini terlihat dari penyajian informasi produk yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan dalam aplikasi Krom. Nasabah dapat dengan mudah mengakses detail mengenai besaran suku bunga, biaya terkait, hingga potensi risiko menabung atau menempatkan deposito. Lebih lanjut, Krom Bank juga menyediakan sistem Pengaduan Nasabah yang terstruktur, efektif, dan responsif, sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan OJK. Komitmen serupa diterapkan untuk keamanan dan keandalan layanan, di mana Krom Bank patuh pada standar BI, khususnya dalam menghadirkan layanan digital yang mulus, aman, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.
Standar internasional keamanan data nasabah
Keamanan data nasabah menjadi fondasi tak tergoyahkan bagi kepercayaan di Krom Bank. Untuk menjamin hal ini, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Ini juga merupakan wujud kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
“Manajemen memandang keamanan data bukan sebagai biaya, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga integritas dan reputasi bank. Kami berkomitmen untuk melakukan investasi berkelanjutan pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih penting, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber dan kesadaran ancaman secara berkala. Keseluruhan tim didorong untuk bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah,” ujar Anton.
Sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan data nasabah, Krom Bank telah berhasil meraih sertifikat ISO/IEC 27001, standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi, serta sertifikat ISO/IEC 27701, standar internasional untuk Sistem Manajemen Informasi Privasi yang secara khusus berfokus pada pengelolaan data pribadi.
“Ini termasuk keamanan data nasabah. Manajemen juga selalu menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai bagian dari tata kelola perlindungan data pribadi guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” imbuh Anton.
Kinerja keuangan solid
Selain terus diawasi oleh OJK dan BI serta menjadi peserta LPS, Krom Bank juga menawarkan keuntungan kompetitif bagi nasabah. Per 1 Oktober 2025, LPS menetapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun. Menariknya, Krom Bank menawarkan bunga tabungan 6% per tahun dan bunga deposito hingga 8,25% per tahun.
Seperti yang telah dijelaskan, nasabah dapat melihat informasi rinci mengenai besaran suku bunga produk Krom Bank beserta risiko yang menyertainya langsung di aplikasi Krom. Di samping penawaran bunga yang menarik, Krom Bank juga membuktikan kinerja keuangan yang solid dan prudent.
Krom Bank menunjukkan stabilitas dan profitabilitas keuangan yang terus meningkat, tercermin dari pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba. Sejak peluncuran resmi aplikasi Krom pada awal tahun 2024, Krom Bank bahkan telah mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar.
Bank ini secara berkelanjutan melakukan penyesuaian strategi untuk memastikan kecukupan likuiditas, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung fungsi intermediasi. Perhitungan Rasio Kecukupan Modal (LCR) Krom Bank pada posisi Juni 2025 tercatat sebesar 1.463%, jauh melampaui batas minimum yang ditentukan OJK yaitu 100%.
“Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas,” tandas Anton.
Mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan bisnis yang sehat dan menguntungkan secara berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab utama Krom Bank terhadap nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Kepercayaan nasabah menjadi pilar penopang keberlanjutan bisnis bank dalam jangka panjang.
Segera unduh aplikasi perbankan digital Krom dari Google Playstore atau Appstore untuk menumbuhkan simpanan Anda secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Informasi selengkapnya mengenai Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS dapat diakses di www.krom.id.
Ringkasan
Krom Bank, sebagai bank digital, diawasi ketat oleh OJK dan BI untuk melindungi nasabah, serta menjadi peserta LPS. Bank ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi informasi produk, dan sistem pengaduan nasabah yang responsif. Krom Bank juga berfokus pada keamanan data nasabah dengan menerapkan standar internasional seperti sertifikasi ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701.
Krom Bank menawarkan bunga tabungan dan deposito yang kompetitif serta menunjukkan kinerja keuangan yang solid. Bank ini mencatatkan laba bersih yang signifikan sejak peluncuran aplikasi Krom dan memiliki Rasio Kecukupan Modal (LCR) yang jauh melampaui batas minimum OJK, menunjukkan likuiditas yang sangat memadai. Kepercayaan nasabah menjadi prioritas utama bagi keberlanjutan bisnis Krom Bank.