Muamalat.co.id – Pemerintah melalui operasi gabungan Kemenkeu (DJBC–DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Dari hasil pemeriksaan, operasi gabungan telah menyita sebanyak 87 kontainer milik PT. MMS yang berisi barang berupa Fatty Meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, penyitaan ini dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor.
DPR Mendesak Percepatan Proyek Pusat Data Nasional untuk Keamanan Digital
Dari data yang dilaporkan, disebutkan bahwa barang yang terdapat di dalam 87 kontainer merupakan Fatty Meter yang pada dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (lartas).
Kemudian, setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir sehingga kita melakukan langkah-langkah untuk penegahan karena setelah didalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai untuk itu berdasarkan kronologi temuannya,.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor,” kata Djaka Budhi Utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Dia membeberkan, penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Meski begitu, ia memastikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional.
Menko Polkam Djamari Chaniago Termui Komandan Satuan TNI-Polri di Papua, Ingatkan Pendekatan Keamanan yang Humanis
Dalam hal ini, Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit atau Satgas PKH di bawah Presiden memperkuat sisi hulu, yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit.
Sementara Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hilir yaitu pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri dan instansi teknis lainnya karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dari kerja sama yang telah dilakukan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Fatty Meter di tiga lab yang ada. Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Adapun di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman.
“Kita ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya penghindaran terhadap pajak yang tentunya seringkali terjadi dan saat ini terjadi pada komoditas series Fatty Meter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar, maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujar Listyo.
“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak yang tentunya ini menyebabkan kerugian negara yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap perusahaan yang lain,” tukasnya.