Libur Nasional 17 Agustus: BEI Buka atau Tutup?

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama nasional oleh pemerintah.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini merupakan revisi dari Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat, 8 Agustus 2025, BEI menegaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur bursa. Penetapan ini secara otomatis merevisi kalender operasional yang sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

Pernyataan resmi BEI tersebut secara eksplisit menyatakan, “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.”

Konsekuensi dari revisi ini, seluruh rangkaian kegiatan perdagangan efek, mulai dari transaksi saham, proses penyelesaian (settlement), hingga aktivitas kliring, akan dihentikan sementara pada tanggal 18 Agustus 2025.

Namun demikian, BEI juga memberikan catatan penting bahwa kalender libur bursa ini masih bersifat tentatif dan berpotensi mengalami penyesuaian di kemudian hari. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama jika ada revisi pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), yang merupakan patokan utama bagi seluruh aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal.

Selain itu, penyesuaian juga dimungkinkan apabila pemerintah mengeluarkan pengumuman mengenai perubahan jadwal hari libur nasional atau cuti bersama selama tahun berjalan. Pihak BEI kembali menegaskan bahwa “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.”

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa ini merupakan bagian integral dari kebijakan cuti bersama yang strategis, mengingat tanggal tersebut sangat berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur bursa dan seluruh aktivitas perdagangan efek akan dihentikan. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penetapan ini merevisi kalender operasional BEI yang sebelumnya telah diumumkan.

Dengan penetapan ini, seluruh kegiatan perdagangan efek, termasuk transaksi saham dan penyelesaian, akan dihentikan sementara pada tanggal tersebut. BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa ini bersifat tentatif dan dapat disesuaikan kembali jika ada perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

Leave a Comment