Lippo Karawaci (LPKR) Gelontorkan Rp 332,2 Miliar untuk Akuisisi Saham KSS

Muamalat.co.id, JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) baru-baru ini mengumumkan sebuah transaksi penting senilai Rp 332,2 miliar. Transaksi akuisisi ini dilaksanakan melalui dua anak usahanya, PT Abadi Jaya Sakti (AJS) dan PT Tigamitra Ekamulia (TME), melibatkan dua entitas perusahaan dari Singapura.

Informasi detail mengenai akuisisi saham ini terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Lippo Karawaci (LPKR) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 20 Oktober 2025. Disebutkan bahwa AJS dan TME telah menyelesaikan kesepakatan dengan Lovage International Pte. Ltd dan IAHCC Investment Pte. Ltd, kedua perusahaan berbasis di Singapura.

Kans Lippo Karawaci (LPKR) dari Ekspansi Bisnis Merek China

Ratih Safitri, Corporate Secretary LPKR, mengonfirmasi bahwa seluruh proses transaksi ini telah rampung pada 17 Oktober 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Lovage International Pte. Ltd dan IAHCC Investment Pte. Ltd sepakat untuk menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham mereka di PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) kepada AJS dan TME. PT Karya Sentra Sejahtera sendiri adalah perseroan terbatas yang secara hukum berdomisili di Tangerang, Indonesia.

Sebelum transaksi pengalihan saham ini, struktur kepemilikan KSS menunjukkan bahwa Lovage International Pte. Ltd menguasai mayoritas saham sebesar 99,99%, sementara IAHCC Investment Pte. Ltd memiliki sisa 0,01% saham. Akuisisi ini menegaskan strategi pertumbuhan Lippo Karawaci melalui konsolidasi aset.

Total nilai transaksi akuisisi saham ini mencapai Rp 332,2 miliar. Perlu dicatat bahwa angka ini adalah nilai sebelum adanya penyesuaian. Penyesuaian tersebut mencakup beberapa faktor, termasuk kewajiban utang yang masih berjalan serta komitmen belanja modal (capital expenditure) yang mungkin timbul dari PT Karya Sentra Sejahtera (KSS).

Brand China Dorong Traffic Mal, Lippo Karawaci (LPKR) Perkuat Strategi Tenant Mix

Ratih Safitri juga menegaskan bahwa akuisisi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi. Lebih lanjut, transaksi pengalihan saham ini juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material, sebuah poin penting bagi para investor Lippo Karawaci (LPKR).

“Rencana transaksi ini diyakini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material, baik terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan,” jelas Ratih Safitri dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada BEI. Pernyataan ini memberikan jaminan mengenai stabilitas dan prospek bisnis LPKR pasca-akuisisi.

Leave a Comment