Muamalat.co.id JAKARTA. Hampir seluruh harga saham emiten produsen emas mengalami koreksi di tengah kabar rencana pemerintah yang akan menerapkan bea keluar untuk ekspor sejumlah produk emas mulai 2026 mendatang.
Berdasarkan pantauan Kontan, harga saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengalami penurunan 0,54% ke level Rp 925 per saham pada akhir sesi pertama perdagangan Selasa (18/11/2025).
Pada saat yang sama, harga saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) juga ikut melemah 3,78% ke level Rp 1.145 per saham. Begitu pula dengan harga saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) yang terkoreksi 4,55% ke level Rp 525 per saham.
Dua emiten Grup Merdeka, yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) turut alami pelemahan harga saham. Terpantau harga saham MDKA anjlok 6,64% ke level Rp 2.110 per saham, sedangkan harga saham EMAS melorot 1,04% ke level Rp 3.790 per saham.
Ekspor Emas Akan Kena Pajak, Bumi Resources Minerals Pastikan Jual ke Pasar Domestik
PT United Tractors Tbk (UNTR) yang memiliki lini bisnis emas melalui PT Agincourt Resources dan PT Sumbawa Jutaraya juga mengalami pelemahan harga saham 2,50% ke level Rp 27.325 per saham.
Saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) juga mengalami pelemahan harga 0,77% ke level Rp 1.285 per saham.
Sebaliknya, harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terlihat menguat 0,98% ke level Rp 3.090 per saham.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada 2026 mendatang. Bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Ini Progres Proyek Tambang Emas Pani dari Merdeka Gold Resources (EMAS)
Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA). Ketika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per ons troi, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui US$ 3.200 per ons troi, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%.
Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Di sisi lain, minted bars dikenakan tarif paling rendah.