Migas: Partisipasi Rakyat Dongkrak Ekonomi Energi Nasional? Arah Baru!

Pemerintah Republik Indonesia telah memperkenalkan sebuah terobosan signifikan dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas), menandai era baru dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan energi nasional. Langkah progresif ini menjadi pilar utama dalam strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di tingkat daerah.

Selama setahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan arah kebijakan yang jelas berpihak kepada kepentingan rakyat. Melalui inisiatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat, sebuah upaya strategis untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas di seluruh penjuru negeri.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi, yang menghendaki agar seluruh sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. “Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” terang Bahlil. Ia menambahkan, “Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal yang kuat bagi aktivitas sumur minyak rakyat.”

Kebijakan revolusioner ini, menurut Bahlil, adalah manifestasi dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara membuka ruang bagi rakyat untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi eksklusif dikerjakan oleh pemilik modal besar semata, melainkan menjadi ladang partisipasi luas bagi masyarakat,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Kementerian ESDM mencatat, hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan potensi luar biasa: lebih dari 45.000 sumur rakyat kini siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, sekaligus membuka sekitar 225.000 lapangan kerja baru yang tersebar di berbagai daerah. Bahlil menilai kebijakan ini membuktikan bahwa kemandirian energi dapat tumbuh subur dari partisipasi rakyat yang terorganisir dengan baik. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” tegasnya.

Dampak positif kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini juga terasa langsung pada peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM mengindikasikan adanya pembalikan tren produksi yang sebelumnya stagnan, kini mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) pada periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (Year-on-Year) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar 577,08 MBOPD. Sementara itu, target produksi untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari.

“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah berhasil menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi daerah,” papar Bahlil. Peningkatan produksi ini diperkuat pula dengan program reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle, sebanyak 4.495 sumur telah berhasil kembali berproduksi. Pemerintah juga aktif mendorong penerapan teknologi modern seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini telah membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat di berbagai wilayah penghasil minyak, termasuk di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat bekerja secara legal dan lebih produktif, jauh dari kekhawatiran sebelumnya.

Senyum merekah jelas terlihat di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia kini merasa tenang karena dapat menambang minyak tanpa rasa takut. “Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (menambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10), menyampaikan rasa leganya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan dari negara,” ujarnya penuh syukur, merasakan perubahan besar dalam kehidupannya sehari-hari.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini secara gamblang menunjukkan arah baru dalam tata kelola migas yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat. Pemerintah memastikan bahwa langkah ini akan terus berkelanjutan, tidak hanya untuk memperkuat produktivitas energi nasional tetapi juga untuk menciptakan nilai ekonomi yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh masyarakat.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan masyarakat, terutama melalui koperasi, BUMD, dan UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas, dengan potensi mengelola lebih dari 45.000 sumur rakyat.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional, dengan target produksi 610 ribu barel per hari pada tahun 2026. Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja secara ilegal, serta menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil minyak.

Leave a Comment