Nany Pemegang Saham: Cara Buktikan Setoran Modal dengan Mudah!

Polemik hukum terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany Widjaja, pihak penggugat, menghadirkan Budi Santoso, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli untuk memperkuat gugatannya terhadap PT Jawa Pos.

Dalam kesaksiannya, Budi Santoso mengemukakan argumen krusial mengenai kewajiban pemegang saham. Ia menegaskan bahwa setiap pemegang saham harus mampu menunjukkan bukti setoran modal sebagai dasar kepemilikannya. “Dalam undang-undang perseroan, pemegang saham harus membuktikan setoran modal,” ujar Budi dalam persidangan pada Rabu (13/8) lalu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kegagalan membuktikan setoran modal dapat membuka celah hukum bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Ia juga menyoroti praktik penggunaan uang perseroan oleh pemegang saham tanpa izin untuk mengakuisisi aset pribadi. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dibenarkan dan termasuk dalam kategori ultra vires, atau di luar kewenangan. Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos yang bertindak sebagai tergugat.

Gugatan Nany Widjaja ini bermula dari pengingkaran atas akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang sebelumnya ia tanda tangani. Akta tersebut menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata merupakan milik PT Jawa Pos. Nany kemudian menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, berdalih adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut. Menurut Budi Santoso, jika terjadi kasus semacam itu, maka pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah pembuat akta itu sendiri.

Di sisi lain, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, mengungkapkan bahwa Nany Widjaja sendiri yang membuat akta pernyataan tersebut. Namun, ia kini merasa keterangannya dalam akta itu bertentangan dengan hukum, lalu menggugat PT Jawa Pos atas perbuatan yang justru ia lakukan sendiri. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” tegas Sajogo.

Sajogo menambahkan, selama ini Nany tidak pernah terbukti menyetorkan modal kepada PT DNP, namun secara mengejutkan menyatakan namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perseroan tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” pungkas Sajogo, menegaskan klaim PT Jawa Pos.

Menanggapi argumen tersebut, Richard Handiwiyanto, salah satu pengacara Nany Widjaja, menyatakan bahwa ahli berpendapat bahwa Nany, selaku pihak yang tercatat atas nama dalam perseroan, merupakan pemilik sah dari saham tersebut. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” ujar Richard. Senada dengan Richard, pengacara Nany lainnya, Michael Chris Harianto, menambahkan bahwa berdasarkan anggaran dasar PT DNP, hanya nama Nany yang tercatat sebagai pemegang saham, bukan pihak lain.

Ringkasan

Sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali disidangkan. Ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak Nany Widjaja menekankan pentingnya bukti setoran modal sebagai dasar kepemilikan saham, sesuai dengan undang-undang perseroan. Kegagalan membuktikan setoran modal dapat membuka celah hukum bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan.

Gugatan Nany Widjaja berawal dari pengingkaran akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan saham atas namanya milik PT Jawa Pos. Pihak PT Jawa Pos berargumen bahwa Nany tidak pernah terbukti menyetorkan modal ke PT DNP, sementara pengacara Nany menyatakan bahwa anggaran dasar PT DNP hanya mencatat nama Nany sebagai pemegang saham.

Leave a Comment