Nasib Rumah Dinas DPR: Mensesneg Arahkan ke Kemenkeu

Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) senilai Rp 50 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik. Besarnya angka tersebut berasal dari kebijakan pengalihan rumah jabatan anggota DPR (RJA) di kompleks Kalibata kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dengan tidak adanya lagi RJA, DPR kemudian memberikan tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi eks rumah dinas DPR di Kalibata. “Tanyakan ke Kemenkeu dong,” ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Penjelasan lebih lanjut mengenai pengalihan fasilitas ini disampaikan oleh Mensesneg. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata oleh anggota DPR. “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelas Prasetyo.

Lebih jauh, Prasetyo menjelaskan bahwa pengelolaan sebagian besar rumah anggota DPR berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemensetneg, menurutnya, hanya mengelola sebagian kecil blok rumah jabatan tersebut. “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkasnya, menegaskan bahwa Kemenkeu lah yang lebih berwenang untuk memberikan penjelasan detail terkait hal ini.

Ringkasan

Polemik tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan mencuat setelah pengalihan rumah jabatan di Kalibata kepada Kemensetneg. Pengalihan ini menyebabkan DPR memberikan tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya mereka tempati.

Mensesneg menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait rumah dinas di Kalibata dan mengarahkan pertanyaan kepada Kemenkeu. Hal ini karena sebagian besar pengelolaan rumah dinas anggota DPR berada di bawah Kemenkeu, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecilnya. Kemenkeu dinilai lebih berwenang menjelaskan detail terkait pengalihan tersebut.

Leave a Comment