Muamalat.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan influencer saham.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Rancangan POJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital.
Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.
Efisiensi Capex ART RI–AS Jadi Angin Segar, Belum Cukup Balikkan Tren Saham Menara
Friderica pun menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya. Namun, terkait dengan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu.
Misalnya, seorang influencer itu mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu. Padahal, dia dapat komisi dari produk yang dia promosikan.
“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).
Peraturan tersebut telah dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, bilang, POJK tersebut ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.
“Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin.
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas pada Selasa (24/2), Simak Rekomendasi Sahamnya
Di dalam aturan itu, ada pasal yang membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Saat POJK itu resmi diundangkan, OJK menjadi punya kewenangan untuk menegakkan sanksi lebih lanjut.
Hasan bilang, POJK itu berlaku untuk promosi terhadap seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk kripto.
“Diharapkan para penyebar informasi alias influencer ini tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut,” tuturnya.