KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait kenaikan batas minimal saham free float bisa selesai di tahun 2026 dan diberlakukan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penyesuaian aturan free float akan diberlakukan secepatnya mulai tahun 2026 melalui persiapan yang matang dan berjenjang.
“Engga bisa langsung tinggi 30%, harus bertahap. Karena apa? Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free floatnya, semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan,” kata Inarno di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/01/2026).
IHSG Melesat 1,17% ke 8.748 pada Perdagangan Perdana Tahun Ini, Jumat (2/1/2026)
Ia menambahkan, pendalaman pasar menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan tersebut, termasuk penguatan sisi permintaan. Di mana saat ini, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah melampaui 20 juta investor.
Selain itu, peran investor institusi domestik dinilai sangat krusial untuk menjaga keseimbangan pasar. Dus, Inarno menekankan pentingnya keseimbangan antara investor ritel dan investor institusional domestik agar pasar modal menjadi lebih stabil.
Dalam pemberitaan Kontan Sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian terkait aturan free float. Di mana, kajian tersebut sudah memasuki tahap final.
Iman bilang setelah kajian selesai, BEI akan melakukan rule making rule dengan meminta tanggapan dari pelaku pasar baik perusahaan sekuritas, investor institusi dan calon emiten sebelum memperoleh persetujuan ke OJK.
“Kami lakukan sesegera mungkin di 2026, kami akan implementasi bersamaan dengan penyesuaian peraturan Bursa No I–A,” jelasnya dalam konferensi pers Penutupan Perdagangan Bursa Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Awal Tahun 2026, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.725 per Dolas AS
Iman menyadari, ketentuan batas minimum free float ini harus memiliki tolok ukur alias benchmarking dari bursa lainnya agar perubahan peraturan ini dapat berjalan efektif dan diterima.
“Yang penting adalah efektivitas, ketika ada IPO bisa diserap oleh pasar dan berikutnya perusahaan dalam negeri melakukan IPO di bursa Indonesia, bukan pasar saham lainnya,” ucapnya.