OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Senin (6/10/2025) di Kantor OJK. Penandatanganan ini menjadi langkah krusial dalam menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang memiliki aset berbasis efek, menandai konsolidasi fungsi pengawasan sektor keuangan di Indonesia.

Addendum ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kerangka kerja pengawasan demi stabilitas dan pertumbuhan industri keuangan nasional.

Dengan adanya penandatanganan ini, ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas dan mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang memiliki underlying berupa efek. Ini memastikan seluruh aspek derivatif keuangan berbasis efek terintegrasi dalam satu sistem pengawasan yang komprehensif di bawah OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menjelaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” tegas Aditya dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Aditya memaparkan bahwa OJK telah mengadopsi dua pendekatan dalam melaksanakan pengawasan derivatif keuangan. Pendekatan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk memantau aktivitas secara berkala, sedangkan pendekatan onsite dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan bersama Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus menjalin kerja sama erat dengan OJK. Kolaborasi ini mencakup program penugasan dan magang, guna memastikan kesinambungan dan efektivitas pengawasan sektor keuangan. Ia juga menegaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying, mulai dari indeks, saham tunggal, hingga PALN, saat ini berada di bawah regulasi tiga otoritas berbeda.

Untuk mempermudah dan menyelaraskan mekanisme bagi industri, Tirta menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah. Kewajiban SID ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio investasi nasabah dan meningkatkan perlindungan investor di pasar keuangan.

Leave a Comment