OJK unjuk gigi! Jatuhkan sanksi dan denda ke REAL, UOB Kay Hian Sekuritas dan PIPA

Muamalat.co.id  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai unjuk gigi. Di mana OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. 

Berdasarkan rilis yang diterima KONTAN, penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. 

“Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima KONTAN, Minggu (8/2/2026).  

  • PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sejumlah sanksi terkait transaksi material yang dilakukan Repower Asia Indonesia dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). 

Repower Asia Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. 

Bitcoin Hapus Kenaikan Era Trump, Volatilitas Kripto Isyaratkan Ketidakpastian

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak dilakukan melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020. 

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratf kepada Aulia Firdaus yang menjabat sebagai Direktur Utama Repower Asia Indonesia periode 2024. 

“Aulia Firdaus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta karena tidak melakukan tugas dan tanggung jawwab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan Repower Asia Indonesia melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” kata OJK.

  • PT UOB Kay Hian Sekuritas 

Dalam rangkaian IPO Repower Asia Indonesia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek. 

Di mana, perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. paling lambat 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan. 

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan. 

Saksi tersebut ditetapkan karena OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO Repower Asia Indonesia 

Investor Asing Kabur Massal: IHSG Ambles 4,73% di Pekan Ini

Diketahui, pemesanan saham delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tersebut berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. 

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020. Di mana, sanksi yang dikenai berupa denda sebesar Rp 30 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 3 tahun sejak surat sanksi ditetapkan. 

Adapun UOB Kay Hian Pte.Ltd. turut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO tersebut. 

  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) 

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku. 

Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar. 

RKAB 2026 Belum Diputuskan, Cermati Rekomendasi Saham Emiten Batubara

Khusus untuk Junaedi yang menjabat sebagai Direktur Utama PIPA di tahun 2023, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun. 

Junaedi dianggap melakukan pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017.

OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Leave a Comment