Pakar: Batas antara kritik, hate speech, hoaks saat bencana perlu diperjelas

Situasi penanganan bencana di Sumatera yang memicu gelombang kritik di media sosial, disertai munculnya ujaran kebencian dan hoaks, menunjukkan perlunya penegasan batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ekspresi yang berpotensi melanggar hukum.

Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam sistem demokrasi. Kritik yang membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi serta menjadi sarana dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.

Namun, Trubus menegaskan tidak semua ungkapan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik. “Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” ujarnya melalui penjelasan tertulis.

Ia menambahkan, ujaran yang menyerang secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyampaikan informasi palsu memiliki karakter yang berbeda. Ungkapan semacam itu berpotensi merusak kohesi sosial dan menciptakan kekacauan informasi.

“Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak takut dituduh melakukan kriminalisasi terhadap pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan,” katanya.

Trubus menjelaskan, kritik merupakan tanggapan atau evaluasi terhadap kebijakan atau tindakan publik yang disampaikan secara rasional tanpa menyerang pribadi, dengan tujuan perbaikan.

Hate speech atau ujaran kebencian, sebaliknya, bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu maupun kelompok tertentu, serta dapat memicu permusuhan dan diskriminasi.

Adapun hoaks adalah informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik, tidak berbasis fakta, dan berpotensi menimbulkan kebingungan serta polarisasi di masyarakat.

Menurut Trubus, di era digital batas antara opini keras, ujaran kebencian, dan hoaks kerap kabur. Padahal, secara hukum dan etika publik, pembedaan tersebut sangat penting. “Tanpa pemahaman yang jelas, kritik bisa disalahartikan sebagai penghinaan, sementara hate speech dan hoaks justru berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ketika pelaku tidak mampu membedakan kritik dengan hate speech atau hoaks, Trubus menilai penegakan hukum tetap diperlukan. Proses hukum harus berjalan terhadap konten yang jelas memenuhi unsur pidana, seperti penyebaran hoaks yang membahayakan publik atau ujaran kebencian yang merendahkan martabat kelompok tertentu.

“Namun penegakan itu harus dibarengi edukasi literasi media agar kritik yang sah tidak serta-merta dikriminalisasi,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks dan niat dalam menilai sebuah ujaran, karena banyak kasus muncul akibat emosi tak terkendali atau ketidaktahuan akan dampak informasi.

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, Trubus menilai aparat perlu tegas tapi proporsional, dengan dasar bukti objektif dan bukan tafsir yang berlebihan.

“Edukasi publik dan kampanye literasi digital harus digencarkan. Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif—tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” ujarnya.

Leave a Comment