PANI Right Issue Jumbo: Tebus Saham CBDK Rp16,1 Triliun dari Agung Sedayu

Muamalat.co.id , JAKARTA – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti yang fokus pada pengembangan kawasan prestisius PIK 2, telah mengumumkan rencana ambisiusnya untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III atau lebih dikenal dengan rights issue. Aksi korporasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi bisnis perseroan ke depan.

Dalam rencana rights issue ini, PANI berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,21 miliar saham baru. Saham-saham baru tersebut akan memiliki nilai nominal Rp100 per saham dan dijadwalkan untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, harga pelaksanaan atau harga tebus rights ini belum secara resmi dirilis oleh manajemen PANI.

Sebagai referensi, PANI sebelumnya telah menuntaskan private placement sebanyak 20.906.000 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp14.350 per saham pada akhir Agustus 2025 lalu. Dengan asumsi harga tebus yang serupa pada private placement tersebut, PANI berpotensi menghimpun dana segar hingga Rp17,22 triliun dari pelaksanaan PMHMETD III ini. Namun, harga tebus final akan ditentukan setelah perseroan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan restu efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen PANI optimis bahwa pelaksanaan PMHMETD III ini akan membawa dampak positif yang signifikan. “Pelaksanaan PMHMETD III diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan dan pengembangan bisnis perseroan,” demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu, 3 September 2025.

Untuk melancarkan aksi korporasi strategis ini, PANI masih menunggu persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 mendatang. Selain itu, pernyataan efektif dari OJK juga menjadi prasyarat penting sebelum rights issue dapat dieksekusi.

Dana yang berhasil dihimpun dari rights issue ini akan dialokasikan secara strategis. Sebagian besar dana akan digunakan untuk meningkatkan kepemilikan PANI di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) hingga mencapai 44,10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Pembelian saham CBDK ini akan dilakukan dari entitas afiliasi, yakni PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Sisa dana akan disalurkan untuk penyertaan saham baru di tiga entitas anak perseroan lainnya: PT Cahaya Inti Sentosa, PT Karunia Utama Selaras, dan PT Panorama Eka Tunggal.

Pembelian Saham Strategis Agung Sedayu di CBDK

Akuisisi saham PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya oleh Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) di PT Bangun Kosambi Sukses (CBDK) bernilai maksimal Rp16,13 triliun. Transaksi ini memiliki bobot yang sangat besar dan dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi, sehingga secara hukum wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 2 September 2025, PANI menjelaskan rencananya untuk membeli hingga 44,10% saham BKS yang saat ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu (AS) dan PT Tunas Mekar Jaya (TMJ). Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi PANI per 30 Juni 2025 yang telah diaudit, nilai ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp29,43 triliun. Dengan demikian, nilai rencana transaksi akuisisi ini mencapai 54,78% dari ekuitas perseroan, sebuah angka yang melampaui ambang batas 50% sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 17/2020 tentang Transaksi Material.

Meski demikian, manajemen PANI menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak akan merugikan perseroan. Penegasan ini diperkuat oleh opini kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, yang menyatakan bahwa transaksi tersebut layak secara komersial dan adil bagi semua pihak.

Sebagai pengembang utama kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), PANI memandang tambahan kepemilikan di CBDK sebagai langkah krusial untuk memperkokoh sinergi bisnis dan meningkatkan valuasi aset secara keseluruhan. CBDK sendiri merupakan pemilik lahan seluas 694 hektare di area strategis PIK 2, serta memiliki proyek-proyek penting seperti Nusantara International Convention Exhibition (NICE) dan Hilton Hotel PIK 2 Jakarta. Setelah transaksi ini, kepemilikan saham PANI di CBDK akan meningkat namun tetap berada di bawah 90%.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) berencana melakukan rights issue dengan menerbitkan maksimal 1,21 miliar saham baru untuk memperkuat modal dan mendukung ekspansi bisnis. Dana yang diperoleh sebagian besar akan digunakan untuk meningkatkan kepemilikan PANI di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) hingga 44,10% dengan membeli saham dari PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Rencana ini masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 9 Oktober 2025 dan pernyataan efektif dari OJK.

Akuisisi saham CBDK dari Agung Sedayu bernilai maksimal Rp16,13 triliun dan dianggap sebagai transaksi material serta afiliasi. PANI menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan akan memperkokoh sinergi bisnis serta meningkatkan valuasi aset. CBDK memiliki lahan seluas 694 hektare di PIK 2 dan proyek penting seperti NICE dan Hilton Hotel PIK 2 Jakarta.

Leave a Comment