
Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah, pendiri startup perikanan eFishery, sejak Kamis, 31 Juli 2024. Tindakan ini diambil oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyusul dugaan kasus penggelapan dana yang melilitnya.
Dikutip dari media digital resmi Polri, Gibran Huzaifah, yang statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana. Meskipun demikian, Gibran sebelumnya pernah membantah tudingan tersebut kepada Katadata.co.id, menyatakan bahwa dirinya tidak menggelapkan uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengonfirmasi penahanan ini pada Senin (4/8). “Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2024,” ujarnya, dikutip dari media resmi Polri. Sebelumnya, DealStreetAsia sempat melaporkan bahwa tiga eks eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Namun, kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Upaya Katadata.co.id untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf dan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan belum membuahkan hasil, karena belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut.
Pada Februari 2024, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa manajemen eFishery, di bawah pengawasan FTI Consulting, telah melaporkan dua petinggi perusahaan berinisial G dan C ke polisi di tengah dugaan kecurangan atau fraud. Trunoyudo tidak merinci nama keduanya, namun startup perikanan tersebut sebelumnya telah membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chrisna Aditya sebagai Chief Product Officer.
“Sudah ada laporan sejak 2024, sekitar dua sampai tiga bulan lalu,” kata Trunoyudo di Jakarta, pada Februari (7/2). Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti, dengan beberapa kasus berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Laporan itu sendiri diketahui telah disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebuah sumber dari Katadata.co.id yang memiliki informasi tentang penyelidikan tersebut menyebutkan ada tiga individu yang dilaporkan ke kepolisian, yaitu berinisial G, C, dan A. Namun, sumber tersebut tidak memerinci detail perkara dari masing-masing laporan.
Laporan sementara FTI Consulting setebal 52 halaman, yang beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News akhir tahun lalu, mengindikasikan adanya praktik penggembungan laporan keuangan eFishery di bawah manajemen Gibran Huzaifah. Rincian temuan mengejutkan tersebut meliputi:
- eFishery mengklaim kepada investor bahwa perusahaan meraih keuntungan US$ 16 juta atau sekitar Rp 261,3 miliar dan pendapatan sebesar US$ 752 juta atau Rp 12,3 triliun selama Januari – September 2024. Faktanya, eFishery justru merugi US$ 35,4 juta atau Rp 578 miliar, dengan estimasi pendapatan sesungguhnya hanya US$ 157 juta atau Rp 2,6 triliun.
- Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian eFishery yang sebenarnya dipertahankan sekitar US$ 152 juta selama Januari – November 2024. Total aset perusahaan dilaporkan sebesar US$ 220 juta, yang mencakup US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
- Selain itu, eFishery melaporkan memiliki lebih dari 400 ribu mitra pembudidaya ikan, namun kenyataannya jumlah mitra hanya mencapai 24 ribu.
“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan tersebut dikutip dari Straits Times, bulan lalu (22/1). Jika informasi ini akurat, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan diduga palsu, menurut temuan laporan.
“Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya,” demikian laporan tersebut menambahkan, mengindikasikan pola manipulasi yang berulang.
Laporan FTI Consulting ini didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta tinjauan terhadap akun dan pesan di platform komunikasi seperti WhatsApp dan Slack. Meskipun demikian, draf laporan mencatat bahwa para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit dan dokumentasi terkait lainnya. Oleh karena itu, angka-angka yang disebutkan berpotensi berubah seiring dengan kelengkapan data dari laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain yang masih belum ditemukan atau diselesaikan.
INFOGRAFIK: Kemelut Petinggi Unicorn eFishery (Katadata/ Amosella)
Gibran Huzaifah Akui Palsukan Data Keuangan eFishery
Menyikapi temuan tersebut, Gibran Huzaifah mengakui dirinya memang “memoles” angka laporan keuangan eFishery. Namun, ia bersikeras memastikan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian uang.
“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka adalah alasan saya melakukan ini,” ungkap Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April (15/4). Pernyataan Gibran ini senada dengan yang ia sampaikan kepada Katadata.co.id pada Februari. “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” kata Gibran pada 24 Februari, meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut tanggapannya atas laporan sementara FTI Consulting saat itu.
Gibran menjelaskan bahwa motivasinya memoles angka laporan keuangan eFishery adalah demi kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” ujarnya, dikutip dari Bloomberg. Ia mengisahkan bahwa keputusan untuk memanipulasi angka tersebut bermula setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain yang juga menghadapi tantangan pendanaan.
Ketika kebingungan mencari pendanaan, Gibran mengaku bertanya kepada sesama pendiri startup di Indonesia tentang strategi mereka dalam mengumpulkan investasi baru. Menurutnya, jawaban yang ia dapatkan mengisyaratkan adanya manipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” pungkas Gibran, menggambarkan tekanan dan praktik yang mungkin terjadi di dunia startup.
Ringkasan
Pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2024 atas dugaan kasus penggelapan dana. Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan kecurangan atau fraud di perusahaan tersebut, yang sebelumnya telah diselidiki oleh FTI Consulting.
Laporan FTI Consulting mengindikasikan adanya praktik penggembungan laporan keuangan eFishery di bawah manajemen Gibran Huzaifah, termasuk klaim keuntungan yang tidak sesuai dengan fakta. Gibran sendiri mengakui telah “memoles” angka laporan keuangan demi kelangsungan hidup perusahaan, namun membantah melakukan pencurian uang.