Penerimaan Pajak Anjlok September 2025: Kemenkeu Ungkap Penyebabnya!

JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya penurunan realisasi penerimaan pajak neto per September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fenomena ini, yang berpotensi memengaruhi proyeksi keuangan negara, utamanya disebabkan oleh lonjakan restitusi pajak yang signifikan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa evaluasi realisasi penerimaan pajak perlu dicermati dari dua perspektif krusial: angka bruto dan angka neto. Angka neto, lanjutnya, merupakan cerminan penerimaan setelah dikurangi oleh jumlah restitusi pajak yang telah dibayarkan kembali kepada wajib pajak.

Secara detail, penerimaan pajak bruto hingga September 2025 tercatat mencapai Rp1.619,20 triliun, menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi bruto pada periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp1.588,21 triliun. Kinerja positif ini didukung oleh beberapa sektor; Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami kenaikan 6 persen (year on year/yoy) menjadi Rp304,63 triliun, sementara PPh orang pribadi melonjak tajam 39,4 persen menjadi Rp16,90 triliun. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru mengalami penurunan 3,2 persen, dengan total realisasi Rp702,20 triliun. Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, naik 18,4 persen menjadi Rp19,69 triliun.

Meskipun demikian, Suahasil menyoroti bahwa gambaran penerimaan pajak neto menunjukkan tren yang berbeda. “Kalau kita lihat angka neto, tahun ini (per September 2025) Rp1.295,28 triliun, masih di bawah penerimaan pajak neto tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa salah satu faktor utama di balik selisih ini adalah peningkatan signifikan dalam pembayaran restitusi pajak sepanjang tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, perlu diketahui bahwa restitusi pajak merujuk pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak (WP). Situasi ini muncul ketika seorang wajib pajak melakukan pembayaran atas kewajiban pajak yang sesungguhnya tidak perlu ia penuhi, atau terjadi kelebihan pembayaran dari ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ruang lingkup restitusi pajak mencakup pengembalian kelebihan pembayaran untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak melebihi jumlah yang seharusnya, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan dana tersebut.

Suahasil Nazara juga menekankan dampak positif dari kebijakan ini. “Restitusi pajak ini juga berarti uang dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak, sehingga uang itu beredar di tengah-tengah perekonomian,” ungkapnya.

Ia melanjutkan dengan optimisme, berharap bahwa peredaran dana ini, khususnya yang berasal dari pengembalian restitusi pajak, akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan. “Kita berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian, termasuk yang berasal dari restitusi pajak, hal itu dapat membantu menggerakkan ekonomi nasional,” pungkasnya, menunjukkan harapan akan dorongan positif bagi aktivitas ekonomi di seluruh negeri.

Ringkasan

Kementerian Keuangan melaporkan penurunan realisasi penerimaan pajak neto per September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh lonjakan restitusi pajak yang signifikan, meskipun penerimaan pajak bruto mengalami peningkatan. Penerimaan pajak bruto tercatat Rp1.619,20 triliun, didukung oleh kenaikan PPh Badan dan PPh orang pribadi, namun PPN dan PPnBM mengalami penurunan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak neto menjadi Rp1.295,28 triliun disebabkan oleh peningkatan pembayaran restitusi pajak. Restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi nasional dengan peredaran dana di masyarakat dan dunia usaha.

Leave a Comment