Penjelasan Kemenkeu Soal Peran Purbaya Bisa Rekomposisi Rupiah dan Valas

Muamalat.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat mandat baru di dalam Undang-undang APBN 2026 untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

Peran baru tersebut sempat membuat tanda tanya besar mengenai kemungkinan cawe-cawe menkeu dalam kebijakan moneter yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menekankan bahwa rekomposisi rupiah dan valas yang dijalankan oleh Menkeu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan tugas bank sentral.

: Efisiensi Lagi, Prabowo Minta Purbaya Sisir APBN 2026 untuk Program Prioritas

“Rekomposisi valas pemerintah dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah baik rupiah maupun valas dan untuk mitigasi risiko nilai tukar,” ujar Deni, Senin (12/1/2026).

Dia menuturkan bahwa pengelolaan valas pemerintah dilakukan hanya antar rekening pemerintah di BI dengan mekanisme overbooking (tidak keluar ke pasar).

: : Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh pemerintah tidak berdampak pada nilai tukar rupiah. “Hal ini berbeda dengan BI yang melakukan intervensi pasar dengan tujuan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah.”

Mandat Baru Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi mandat baru untuk melakukan “rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing” seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17/2025 tentang APBN 2026 (UU APBN 2026).

Adapun, persoalan rupiah dan valuta asing selama ini identik dengan wilayah kerja otoritas moneter yaitu Bank Indonesia (BI).

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing,” jelas Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).

Pasal 31 ayat (3) kemudian menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk “mengelola dan mengoptimalisasi” dana SAL itu dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana yang diberikan kepada badan usaha milik negara/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan.

Dalam bagian penjelasan UU APBN 2026 itu, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait kewenangan “rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing”. Hanya saja, Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa kewenangan tentang pinjaman SAL itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun dalam beleid APBN tahun-tahun sebelumnya, tidak diatur secara eksplisit mandat teknis menteri keuangan untuk mengubah komposisi mata uang dan valuta asing dana cadangan fiskal seperti dalam UU APBN 2026 ini.

Sementara terkait SAL, UU APBN 2026 juga mengatur secara khusus penggunaannya untuk stabilisasi pasar surat berharga negara (SBN). Dalam Pasal 27, dijelaskan pemerintah berwenang menggunakan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik apabila terjadi krisis dengan persetujuan DPR (atau dalam 1×24 jam apabila mendesak). 

Leave a Comment